Hakim Meyakini Ricky Rizal Wibowo Turut Menghilangkan Nyawa Brigadir J
Selasa, 14 Februari 2023 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Di samping itu, unsur dengan sengaja telah dipenuhi karena Ricky Rizal mengawasi gerak-gerik Brigadir J di taman rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Bersama Kuat Ma'ruf, ikut menghadapkan korban Yosua ke saksi Ferdy Sambo dan berdiri di lapisan kedua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua," ujar Hakim Morgan.
Dia melanjutkan, hingga akhirnya Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J dengan timah panas bersama Richard Eliezer alias Bharada E. Atas dasar itu, Majelis Hakim menilai Ricky telah memenuhi unsur dengan sengaja.
"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah hendaki serta mengetahui sekaligus tunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud hilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," tutur Hakim Morgan.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo selama delapan tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Dia melanjutkan, hingga akhirnya Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J dengan timah panas bersama Richard Eliezer alias Bharada E. Atas dasar itu, Majelis Hakim menilai Ricky telah memenuhi unsur dengan sengaja.
"Tidak lain dan tak bukan bahwa terdakwa telah hendaki serta mengetahui sekaligus tunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud hilangkan nyawa korban Yosua di rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46," tutur Hakim Morgan.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo selama delapan tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Lihat Juga :