Detik-detik Vonis Hakim, Ricky Rizal Merenung

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:51 WIB
loading...
Detik-detik Vonis Hakim,...
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo saat memberi salam kepada seisi ruang sidang, termasuk awak media. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Giliran terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu tiba sekitar pukul 13.22 WIB.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Ricky Rizal mengenakan rompi tahanan berwarna merah sebelum memasuki ruang sidang. Dirinya datang dengan kawalan ketat aparat kepolisian.

Saat hendak memasuki ruang sidang, Ricky Rizal melepaskan rompinya dan berjalan menuju kursi terdakwa. Dia juga memberi salam kepada seisi ruang sidang, termasuk awak media.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Ricky Rizal Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa



Sambil menunggu kehadiran Jaksa dan Majelis Hakim, Ricky Rizal terlihat duduk merenung. Namun, gestur tubuhnya terlihat sedikit tenang.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal Wibowo selama delapan tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Sebelum Ricky Rizal, Kuat Maruf terlebih dahulu menjalani sidang vonis. Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan tersebut.

Vonis Majelis Hakim terhadap Kuat Maruf lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yakni delapan tahun penjara. Vonis Hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU terhadap Putri adalah hukuman penjara selama delapan tahun.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dede Sunandar Akui Tak...
Dede Sunandar Akui Tak Ingin Cerai, Tapi Karen Hertatum Tetap Ingin Berpisah
Berita Terkini
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved