Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal ke JPU Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf berupa pidana penjara 15 tahun," sambungnya.
Baca juga: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding!
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf berupa pidana penjara 15 tahun," sambungnya.
Baca juga: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding!
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.
(abd)
Lihat Juga :