Biaya Haji 2023 Diumumkan Hari Ini, DPR Upayakan Turun

Selasa, 14 Februari 2023 - 11:37 WIB
loading...
Biaya Haji 2023 Diumumkan Hari Ini, DPR Upayakan Turun
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR memastikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 2023 akan diputuskan pada Selasa (14/2/2023) siang atau sore hari ini. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH sebesar Rp98,89 juta yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 70% atau setara Rp69,19 juta dan nilai manfaat 30% atau Rp29,7 juta.

"InsyaAllah siang atau sore nanti kita akan segera menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023, akan diumumkan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Menurut Ace, Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII telah bekerja keras menurunkan berbagai komponen pembiayaan haji yang dapat diefisiensi tanpa mengurangi layanan kepada jamaah haji.

Baca juga: DPR Dorong Biaya Haji Tahun Ini yang Dibayarkan Jamaah Turun, Maksimal Rp50 Juta

"Kami berusaha untuk mematok jamaah haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp50 juta, tidak sampai ke angka Rp69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama," katanya.

Menurut politikus Partai Golkar ini, Panja juga sedang berjuang bagi jamaah haji yang telah membayar lunas tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya akibat kebijakan usia dan pembatasan kuota, yang jumlahnya sebanyak 84.000 orang, tidak membayar kembali setoran haji.

"Kami masih bahas pagi ini. Dan mudah-mudahan siang atau sore ini bisa segera ditetapkan," katanya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menjelaskan, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa akan datang. Pembebanan Bipih juga harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.



"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jamaah," kata Menag dalam keterangannya, Kamis, (19/1/2023).

"Selain untuk menjaga itu, yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2246 seconds (0.1#10.140)