DPR Dorong Biaya Haji Tahun Ini yang Dibayarkan Jamaah Turun, Maksimal Rp50 Juta
Jum'at, 10 Februari 2023 - 17:19 WIB
loading...
Komisi VIII DPR tengah mendorong pemerintah, dalam hal ini khususnya kepada Kemenag, agar bisa menurunkan biaya haji tahun 2023. Foto/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR tengah mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) agar bisa menurunkan biaya haji tahun 2023. DPR menginginkan biaya haji yang harus dibayarkan jamaah bisa turun maksimal menjadi Rp50 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan bahwa dalam rapat panitia kerja (Panja) bersama Kemenag, pihaknya masih terus memperjuangkan agar biaya perjalan ibadah haji (BPIH) tahun ini secara keseluruhan bisa turun hingga Rp80-85 juta.
"Setelah itu, proprosi dari 80-85 juta itu, kita berupaya supaya jamaah itu membayarkan maksimal 50 juta. Jadi nilai manfaat itu (yang digunakan) 30 atau 35 juta," kata Diah kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Ketum PBNU Sebut Biaya Haji Memang Mahal
Untuk diketahui, BPIH yang diusulkan Kementerian Agama sebelumnya sebesar Rp98,9 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, yang diusulkan ditanggung jamaah haji adalah Rp69,1 juta atau sebesar. Sisanya, disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan bahwa dalam rapat panitia kerja (Panja) bersama Kemenag, pihaknya masih terus memperjuangkan agar biaya perjalan ibadah haji (BPIH) tahun ini secara keseluruhan bisa turun hingga Rp80-85 juta.
"Setelah itu, proprosi dari 80-85 juta itu, kita berupaya supaya jamaah itu membayarkan maksimal 50 juta. Jadi nilai manfaat itu (yang digunakan) 30 atau 35 juta," kata Diah kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Ketum PBNU Sebut Biaya Haji Memang Mahal
Untuk diketahui, BPIH yang diusulkan Kementerian Agama sebelumnya sebesar Rp98,9 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, yang diusulkan ditanggung jamaah haji adalah Rp69,1 juta atau sebesar. Sisanya, disubsidi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Lihat Juga :