Sempat Terbawa Cerita Tembak Menembak, Kompolnas Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:37 WIB
loading...
Sempat Terbawa Cerita Tembak Menembak, Kompolnas Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo
Anggota Kompolnas Poengky Indarti berharap vonis mati terhadap Ferdy Sambo dapat dijadikan momentum bagi institusi Polri melakukan bersih-bersih dari anggota nakal. Foto: MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Sempat terbawa alur cerita fiktif soal kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi vonis mati terhadap Ferdy Sambo . Kompolnas berharap vonis maksimal yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri dapat menimbulkan efek jera untuk menghindari kejadian serupa ke depan.

"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/2/2023).



Di awal kasus, sejumlah anggota Kompolnas memberikan pernyataan kepada publik perihal tembak menembk sebagai penyebab kematian Brigadir J. Tembak menembak terjadi antara Brigadir J dengan Bharada E yang dipicu pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Poengky menyebut kasus yang menjerat Ferdy Sambo ini dapat dijadikan momentum bagi institusi Polri melakukan bersih-bersih dari anggota nakal.

"Serta melanjutkan kembali Reformasi Kultural Polri, agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih," ujar Poengky.

Di sisi lain, Kompolnas menghormati keputusan dari Majelis Hakim tersebut. Pasalnya, ketukan palu itu dipastikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang kuat di dalam persidangan. "Jika Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," ucap Poengky.



Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak, menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang, Senin 13 Februari 2023. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu pidana penjara seumur hidup.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti merekayasa penyebab tewasnya Brigadir J.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)