IPW Nilai Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ), Sugeng Teguh Santoso menilai, vonis mati yang dijatuhi hakim terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah membawa problematik di tubuh Polri. Pasalnya, hakim tak memasukan hal meringankan meski sejatinya ada.
Menurutnya, putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati meski putusan itu adalah problematik lantaran Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding serta akan berjuang sampai kasasi atau PK.
"Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Dia menambahkan, di sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tak layak untuk hukuman mati lantaran kejahatan tersebut memang kejam tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukanlah kejahatan sadisme.
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tak dipertimbangkan sama sekali. Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Dalam putusan itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Wahyu Iman santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Menurutnya, putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati meski putusan itu adalah problematik lantaran Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding serta akan berjuang sampai kasasi atau PK.
Baca Juga
"Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Dia menambahkan, di sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tak layak untuk hukuman mati lantaran kejahatan tersebut memang kejam tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukanlah kejahatan sadisme.
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tak dipertimbangkan sama sekali. Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Dalam putusan itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Wahyu Iman santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
(mhd)