IPW Nilai Ferdy Sambo Tak Layak Divonis Mati
Selasa, 14 Februari 2023 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tak dipertimbangkan sama sekali. Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Dalam putusan itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Wahyu Iman santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Masih Belum Putuskan Banding
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Dalam putusan itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Wahyu Iman santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Masih Belum Putuskan Banding
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
(mhd)
Lihat Juga :