Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Pengacara Brigadir J: Kalian Semua Berutang Permintaan Maaf

Senin, 13 Februari 2023 - 20:05 WIB
loading...
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Pengacara Brigadir J: Kalian Semua Berutang Permintaan Maaf
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi . Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini, turut serta terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, keluarga serta kuasa hukum mendiang Brigadir J langsung sontak berteriak. Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan, Putri dan kubunya mempunyai utang permintaan maaf terhadap Brigadir J.

"Kalian semua berutang permintaan maaf Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Martin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut Martin juga meminta, agar harkat dan martabat Brigadir J dipulihkan. Sebab kata Martin, mendiang Brigadir J kerap dituding melakukan pemerkosaan terhadap Puri Candrawathi. Padahal fakta persidangan justru berbanding terbalik.

Hakim menyimpulkan tidak dan bukti valid pemerkosaan terhadap Putri. "Pulihkan harkat dan martabatnya. Tidak ada pemerkosaan!," tegas Martin.

Sekadar informasi, vonis majelis hakim terhadap Putri Candrawathi tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, tim jaksa menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

Putri Candrawathi diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri diswnut turut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)