Pengacara Melihat Hakim dalam Tekanan Memvonis Mati Ferdy Sambo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo , Arman Hanis menganggap majelis hakim berada di bawah tekanan saat membuat putusan perkara pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat saja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa," kata Arman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Meski melihat adanya tekanan itu, tapi Arman enggan membeberkannya. Ia hanya menyatakan majelis hakim menuntut tanpa berdasarkan fakta di persidangan.
"Karena kan saya cuma menilai saja. Menilai hakim tidak berdasarkan fakta persidangan. Semua berdasarkan asumsi," katanya.
"Ya banyaklah (tekanan), nanti kalau detailnya ya, saya mau sidang dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.
"Kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat saja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa," kata Arman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Meski melihat adanya tekanan itu, tapi Arman enggan membeberkannya. Ia hanya menyatakan majelis hakim menuntut tanpa berdasarkan fakta di persidangan.
"Karena kan saya cuma menilai saja. Menilai hakim tidak berdasarkan fakta persidangan. Semua berdasarkan asumsi," katanya.
"Ya banyaklah (tekanan), nanti kalau detailnya ya, saya mau sidang dulu," ujarnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.
(abd)