Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Polri: Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hakim

Senin, 13 Februari 2023 - 18:21 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Polri: Semua Pihak Harus Hormati Putusan Hakim
Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Polri merespons vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polri meminta semua pihak menghormati apa pun yang menjadi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tersebut.

"Semua pihak harus menghormati keputusan Hakim PN," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Senin (13/2/2023).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.





"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai mendengar vonis atas dirinya, Ferdy Sambo tampak tak menyalami Hakim atau memberi hormat. Dia justru langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sebelah kanan ruang sidang.

Sementara itu, tangis ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak pecah setelah mendengar Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2/2023). Sang ibu turut hadir dalam sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)