Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ikhtiar memperbaiki lembaga legislatif (DPR) dari dalam harus terus dilakukan, meski dengan risiko belum tentu berhasil. Pernyataan itu mengemuka dalam acara bedah buku "Fungsi-Fungsi DPR, Teks, Sejarah, dan Kritik" karya Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, yang digelar oleh Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan (PKHP) Universitas Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2020).
(Baca juga: Bertambah 1.522, Kini Ada 80.094 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia)
Dalam sambutan yang disampaikan dalam acara bedah buku, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan buku ini sangat menarik karena berisi otokritik Desmond terhadap DPR, tempat tiga fungsi konstitusional penting berada yakni fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
"Sejak di halaman awal, Desmond sudah melontarkan kritiknya terhadap DPR. Dia menyebut hingga saat ini fungsi-fungsi DPR dinilai belum sepenuhnya bisa dijalankan dengan efektif. Faktor politis selalu menjadi bayang-bayang bagi DPR untuk menjalankan kewenangannya. Akibatnya, pertimbangan-pertimbangan politis kerap kali lebih dominan dibandingkan dengan pertimbangan-pertimbangan logis dalam menjalankan fungsinya," kata Palguna.
(Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
Secara lebih jelas, otokritik Desmond dapat dibaca di bab terakhir buku ini. Di bab itu, kata Palguna, Desmond mengatakan rakyat berharap Reformasi akan menghadirkan era baru, lebih dari sekadar kebebasan dan liberalisasi kehidupan sosial politik. Dalam hubungannya dengan DPR, dengan penegasan ketiga fungsi DPR (legislasi, pengawasan, dan anggaran) melalui perubahan UUD 1945, rakyat berharap banyak kepada DPR.
Namun, harapan itu tak kunjung terwujud. Sebabnya, menurut Desmond, di satu pihak, pemerintah makin kuat dan liberal. Di sisi lain, DPR justru bertambah lemah berhadapan dengan pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Penggunaan hak-hak DPR seperti hak penyelidikan (angket), semula memberi kesan DPR lebih kuat.
Namun kenyataan politik memperlihatkan sebaliknya, entah karena panitia khusus yang dibentuk masuk angin, atau langkah politik DPR itu sekadar menaikkan posisi tawar DPR, atau karena Pemerintah dan pihak-pihak terkait tidak merasa terikat untuk patuh pada kesimpulan dan rekomendasi DPR.
(Baca juga: Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)
Bukan cuma itu, Desmond pun menyoroti perilaku tak senonoh sejumlah anggota DPR sebagai faktor yang turut memperburuk keadaan. Keadaan tidak sehat dalam relasi DPR-Pemerintah itu dirusak oleh fenomena perilaku dan etik anggota DPR yang buruk, seperti kerap membolos rapat-rapat di Alat Kelengkapan DPR hingga Rapat Paripurna DPR; pelesir ke luar negeri dengan agenda dan hasil yang kurang penting; atau yang paling menonjol adalah perilaku korupsi anggota DPR.
Sehingga DPR kehilangan kepercayaan rakyat. Banyak programnya yang bagus, sering kali kandas karena curiga publik bahwa program itu akan jadi ladang korupsi baru. Meski memuat otokritik, buku ini bukanlah buku yang muram.
Palguna mengatakan, mungkin Desmond satu-satunya politisi yang secara tekun menghimpun data untuk menelusuri jejak fungsi DPR dari masa ke masa tanpa kehilangan daya kritisnya dalam meneliti subjek penelitiannya secara objektif.
"Lebih dari sekadar fakta dan data, paparan dalam buku ini adalah sekaligus refleksi kritis seorang aktivis terhadap lembaga yang tanpa henti ia kritisi sejak berstatus sebagai outsider, aktivis penyeru suara moral, hingga menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Karena itu, bagi mereka yang hendak mendalami hal-ihwal yang bersangkut-paut dengan pertumbuhan fungsi-fungsi DPR, buku ini adalah referensi penting yang tak boleh diabaikan," ucap Palguna.
Palguna mengatakan, cikal-bakal lembaga legislatif ini sesungguhnya sudah ada sejak masa kolonial Belanda, yaitu ketika pada tahun 1916 atas prakarsa Gubernur Jenderal J.P. van Limburg Stirum (yang disokong oleh Menteri Urusan Kolonial, Thomas Bastiaan Pleyte) didirikan Volksraad di Hindia Belanda.
Meski diberi nama mentereng Volksraad alias Dewan Rakyat, keberadaan lembaga ini sesungguhnya tidak lebih sebagai penggembira karena Gubernur Jenderal memiliki hak veto terhadap keputusan-keputusan Volksraad, lebih-lebih yang membahayakan kepentingan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Namun, sejarah juga mencatat, lewat Volksraad pula sebuah petisi nekat yang di belakang hari ternyata berpengaruh besar terhadap tumbuhnya kesadaran kebangsaan dan kemerdekaan negeri ini lahir.
Itulah Petisi Soetardjo, petisi yang menyerukan kemerdekaan Indonesia yang diusulkan oleh anggota Volksraad bernama Soetardjo Kartohadikoesoemo pada tanggal 15 Juli 1936 kepada Ratu Belanda, Wilhelmina, dan kepada Parlemen Belanda saat itu (Staten Generaal).
"Kisah ini pun diulas dalam buku ini. Dari situ, secara sekuensial, kisah kemudian mengalir hingga perkembangan fungsi-fungsi DPR Pascareformasi," ucap Palguna.
Dari sebab itu, pengalaman-pengalaman Desmond sebagai wakil rakyat di DPR dan himpunan peraturan-peraturan yang dihimpun dalam buku ini dapat menjadi rujukan dalam menelusuri fungsi-fungsi DPR dari masa ke masa hingga saat ini.
"Lebih dari itu, harapan kita semua kepada Desmond untuk senantiasa bersuara dengan lantang dalam mengawal dan mengawasi demokrasi Indonesia. Mungkin DPR saat ini belum ideal, terutama karena suppliernya, yaitu parpol-parpol kita, juga belum ideal. Tetapi kiranya hal itu tidak akan menyurutkan Desmond menemukan jalan keluar dari kebuntuan," kata Palguna.
(Baca juga: Bertambah 1.522, Kini Ada 80.094 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia)
Dalam sambutan yang disampaikan dalam acara bedah buku, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan buku ini sangat menarik karena berisi otokritik Desmond terhadap DPR, tempat tiga fungsi konstitusional penting berada yakni fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.
"Sejak di halaman awal, Desmond sudah melontarkan kritiknya terhadap DPR. Dia menyebut hingga saat ini fungsi-fungsi DPR dinilai belum sepenuhnya bisa dijalankan dengan efektif. Faktor politis selalu menjadi bayang-bayang bagi DPR untuk menjalankan kewenangannya. Akibatnya, pertimbangan-pertimbangan politis kerap kali lebih dominan dibandingkan dengan pertimbangan-pertimbangan logis dalam menjalankan fungsinya," kata Palguna.
(Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
Secara lebih jelas, otokritik Desmond dapat dibaca di bab terakhir buku ini. Di bab itu, kata Palguna, Desmond mengatakan rakyat berharap Reformasi akan menghadirkan era baru, lebih dari sekadar kebebasan dan liberalisasi kehidupan sosial politik. Dalam hubungannya dengan DPR, dengan penegasan ketiga fungsi DPR (legislasi, pengawasan, dan anggaran) melalui perubahan UUD 1945, rakyat berharap banyak kepada DPR.
Namun, harapan itu tak kunjung terwujud. Sebabnya, menurut Desmond, di satu pihak, pemerintah makin kuat dan liberal. Di sisi lain, DPR justru bertambah lemah berhadapan dengan pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Penggunaan hak-hak DPR seperti hak penyelidikan (angket), semula memberi kesan DPR lebih kuat.
Namun kenyataan politik memperlihatkan sebaliknya, entah karena panitia khusus yang dibentuk masuk angin, atau langkah politik DPR itu sekadar menaikkan posisi tawar DPR, atau karena Pemerintah dan pihak-pihak terkait tidak merasa terikat untuk patuh pada kesimpulan dan rekomendasi DPR.
(Baca juga: Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)
Bukan cuma itu, Desmond pun menyoroti perilaku tak senonoh sejumlah anggota DPR sebagai faktor yang turut memperburuk keadaan. Keadaan tidak sehat dalam relasi DPR-Pemerintah itu dirusak oleh fenomena perilaku dan etik anggota DPR yang buruk, seperti kerap membolos rapat-rapat di Alat Kelengkapan DPR hingga Rapat Paripurna DPR; pelesir ke luar negeri dengan agenda dan hasil yang kurang penting; atau yang paling menonjol adalah perilaku korupsi anggota DPR.
Sehingga DPR kehilangan kepercayaan rakyat. Banyak programnya yang bagus, sering kali kandas karena curiga publik bahwa program itu akan jadi ladang korupsi baru. Meski memuat otokritik, buku ini bukanlah buku yang muram.
Palguna mengatakan, mungkin Desmond satu-satunya politisi yang secara tekun menghimpun data untuk menelusuri jejak fungsi DPR dari masa ke masa tanpa kehilangan daya kritisnya dalam meneliti subjek penelitiannya secara objektif.
"Lebih dari sekadar fakta dan data, paparan dalam buku ini adalah sekaligus refleksi kritis seorang aktivis terhadap lembaga yang tanpa henti ia kritisi sejak berstatus sebagai outsider, aktivis penyeru suara moral, hingga menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Karena itu, bagi mereka yang hendak mendalami hal-ihwal yang bersangkut-paut dengan pertumbuhan fungsi-fungsi DPR, buku ini adalah referensi penting yang tak boleh diabaikan," ucap Palguna.
Palguna mengatakan, cikal-bakal lembaga legislatif ini sesungguhnya sudah ada sejak masa kolonial Belanda, yaitu ketika pada tahun 1916 atas prakarsa Gubernur Jenderal J.P. van Limburg Stirum (yang disokong oleh Menteri Urusan Kolonial, Thomas Bastiaan Pleyte) didirikan Volksraad di Hindia Belanda.
Meski diberi nama mentereng Volksraad alias Dewan Rakyat, keberadaan lembaga ini sesungguhnya tidak lebih sebagai penggembira karena Gubernur Jenderal memiliki hak veto terhadap keputusan-keputusan Volksraad, lebih-lebih yang membahayakan kepentingan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Namun, sejarah juga mencatat, lewat Volksraad pula sebuah petisi nekat yang di belakang hari ternyata berpengaruh besar terhadap tumbuhnya kesadaran kebangsaan dan kemerdekaan negeri ini lahir.
Itulah Petisi Soetardjo, petisi yang menyerukan kemerdekaan Indonesia yang diusulkan oleh anggota Volksraad bernama Soetardjo Kartohadikoesoemo pada tanggal 15 Juli 1936 kepada Ratu Belanda, Wilhelmina, dan kepada Parlemen Belanda saat itu (Staten Generaal).
"Kisah ini pun diulas dalam buku ini. Dari situ, secara sekuensial, kisah kemudian mengalir hingga perkembangan fungsi-fungsi DPR Pascareformasi," ucap Palguna.
Dari sebab itu, pengalaman-pengalaman Desmond sebagai wakil rakyat di DPR dan himpunan peraturan-peraturan yang dihimpun dalam buku ini dapat menjadi rujukan dalam menelusuri fungsi-fungsi DPR dari masa ke masa hingga saat ini.
"Lebih dari itu, harapan kita semua kepada Desmond untuk senantiasa bersuara dengan lantang dalam mengawal dan mengawasi demokrasi Indonesia. Mungkin DPR saat ini belum ideal, terutama karena suppliernya, yaitu parpol-parpol kita, juga belum ideal. Tetapi kiranya hal itu tidak akan menyurutkan Desmond menemukan jalan keluar dari kebuntuan," kata Palguna.
(maf)