Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR

Rabu, 15 Juli 2020 - 18:01 WIB
loading...
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Pernyataan mengemuka dalam bedah buku Fungsi-Fungsi DPR, Teks, Sejarah, dan Kritik karya Desmond J Mahesa, di Universitas Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ikhtiar memperbaiki lembaga legislatif (DPR) dari dalam harus terus dilakukan, meski dengan risiko belum tentu berhasil. Pernyataan itu mengemuka dalam acara bedah buku "Fungsi-Fungsi DPR, Teks, Sejarah, dan Kritik" karya Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, yang digelar oleh Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan (PKHP) Universitas Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2020).

(Baca juga: Bertambah 1.522, Kini Ada 80.094 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia)

Dalam sambutan yang disampaikan dalam acara bedah buku, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan buku ini sangat menarik karena berisi otokritik Desmond terhadap DPR, tempat tiga fungsi konstitusional penting berada yakni fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

"Sejak di halaman awal, Desmond sudah melontarkan kritiknya terhadap DPR. Dia menyebut hingga saat ini fungsi-fungsi DPR dinilai belum sepenuhnya bisa dijalankan dengan efektif. Faktor politis selalu menjadi bayang-bayang bagi DPR untuk menjalankan kewenangannya. Akibatnya, pertimbangan-pertimbangan politis kerap kali lebih dominan dibandingkan dengan pertimbangan-pertimbangan logis dalam menjalankan fungsinya," kata Palguna.

(Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)

Secara lebih jelas, otokritik Desmond dapat dibaca di bab terakhir buku ini. Di bab itu, kata Palguna, Desmond mengatakan rakyat berharap Reformasi akan menghadirkan era baru, lebih dari sekadar kebebasan dan liberalisasi kehidupan sosial politik. Dalam hubungannya dengan DPR, dengan penegasan ketiga fungsi DPR (legislasi, pengawasan, dan anggaran) melalui perubahan UUD 1945, rakyat berharap banyak kepada DPR.

Namun, harapan itu tak kunjung terwujud. Sebabnya, menurut Desmond, di satu pihak, pemerintah makin kuat dan liberal. Di sisi lain, DPR justru bertambah lemah berhadapan dengan pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Penggunaan hak-hak DPR seperti hak penyelidikan (angket), semula memberi kesan DPR lebih kuat.

Namun kenyataan politik memperlihatkan sebaliknya, entah karena panitia khusus yang dibentuk masuk angin, atau langkah politik DPR itu sekadar menaikkan posisi tawar DPR, atau karena Pemerintah dan pihak-pihak terkait tidak merasa terikat untuk patuh pada kesimpulan dan rekomendasi DPR.

(Baca juga: Kemdikbud Mulai Buka Seleksi Calon Guru Penggerak)

Bukan cuma itu, Desmond pun menyoroti perilaku tak senonoh sejumlah anggota DPR sebagai faktor yang turut memperburuk keadaan. Keadaan tidak sehat dalam relasi DPR-Pemerintah itu dirusak oleh fenomena perilaku dan etik anggota DPR yang buruk, seperti kerap membolos rapat-rapat di Alat Kelengkapan DPR hingga Rapat Paripurna DPR; pelesir ke luar negeri dengan agenda dan hasil yang kurang penting; atau yang paling menonjol adalah perilaku korupsi anggota DPR.

Sehingga DPR kehilangan kepercayaan rakyat. Banyak programnya yang bagus, sering kali kandas karena curiga publik bahwa program itu akan jadi ladang korupsi baru. Meski memuat otokritik, buku ini bukanlah buku yang muram.

Palguna mengatakan, mungkin Desmond satu-satunya politisi yang secara tekun menghimpun data untuk menelusuri jejak fungsi DPR dari masa ke masa tanpa kehilangan daya kritisnya dalam meneliti subjek penelitiannya secara objektif.

"Lebih dari sekadar fakta dan data, paparan dalam buku ini adalah sekaligus refleksi kritis seorang aktivis terhadap lembaga yang tanpa henti ia kritisi sejak berstatus sebagai outsider, aktivis penyeru suara moral, hingga menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Karena itu, bagi mereka yang hendak mendalami hal-ihwal yang bersangkut-paut dengan pertumbuhan fungsi-fungsi DPR, buku ini adalah referensi penting yang tak boleh diabaikan," ucap Palguna.

Palguna mengatakan, cikal-bakal lembaga legislatif ini sesungguhnya sudah ada sejak masa kolonial Belanda, yaitu ketika pada tahun 1916 atas prakarsa Gubernur Jenderal J.P. van Limburg Stirum (yang disokong oleh Menteri Urusan Kolonial, Thomas Bastiaan Pleyte) didirikan Volksraad di Hindia Belanda.

Meski diberi nama mentereng Volksraad alias Dewan Rakyat, keberadaan lembaga ini sesungguhnya tidak lebih sebagai penggembira karena Gubernur Jenderal memiliki hak veto terhadap keputusan-keputusan Volksraad, lebih-lebih yang membahayakan kepentingan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Namun, sejarah juga mencatat, lewat Volksraad pula sebuah petisi nekat yang di belakang hari ternyata berpengaruh besar terhadap tumbuhnya kesadaran kebangsaan dan kemerdekaan negeri ini lahir.

Itulah Petisi Soetardjo, petisi yang menyerukan kemerdekaan Indonesia yang diusulkan oleh anggota Volksraad bernama Soetardjo Kartohadikoesoemo pada tanggal 15 Juli 1936 kepada Ratu Belanda, Wilhelmina, dan kepada Parlemen Belanda saat itu (Staten Generaal).

"Kisah ini pun diulas dalam buku ini. Dari situ, secara sekuensial, kisah kemudian mengalir hingga perkembangan fungsi-fungsi DPR Pascareformasi," ucap Palguna.

Dari sebab itu, pengalaman-pengalaman Desmond sebagai wakil rakyat di DPR dan himpunan peraturan-peraturan yang dihimpun dalam buku ini dapat menjadi rujukan dalam menelusuri fungsi-fungsi DPR dari masa ke masa hingga saat ini.

"Lebih dari itu, harapan kita semua kepada Desmond untuk senantiasa bersuara dengan lantang dalam mengawal dan mengawasi demokrasi Indonesia. Mungkin DPR saat ini belum ideal, terutama karena suppliernya, yaitu parpol-parpol kita, juga belum ideal. Tetapi kiranya hal itu tidak akan menyurutkan Desmond menemukan jalan keluar dari kebuntuan," kata Palguna.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Rekomendasi
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved