Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Menangis

Senin, 13 Februari 2023 - 16:15 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis...
Keluarga Ferdy Sambo menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Keluarga Ferdy Sambo syok hingga histeris mendengarkan suami Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, keluarga Ferdy Sambo tampak syok hingga histeris mendengarkan vonis tersebut. Usai dituntun keluar ruang sidang, tampak dua orang perempuan menangis terisak di pelataran.

Tante dari Ferdy Sambo tersebut tak terima dengan putusan Hakim. Di sisi lain, pria yang mengaku sebagai adik Ferdy Sambo tampak ikut melindungi dan memenangkan wanita yang tengah terisak tersebut.





Meski tak mau membeberkan namanya, namun dia berdalih menghargai proses hukum. "Bagi kami, kami terima saja keputusan hakim," ujar pria yang mengaku adik dari Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Vonis Hakim lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Jaksa Agung Buka Peluang...
Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
300 Terpidana Mati Belum...
300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan
Jaksa Agung Sebut 300...
Jaksa Agung Sebut 300 Terpidana Mati Masih Belum Dieksekusi
Penampakan Terpidana...
Penampakan Terpidana Mati Serge Areski Atloui Jelang Dipulangkan ke Prancis
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Profil Agus Nurpatria,...
Profil Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat
Rekomendasi
Komitmen Keberlanjutan,...
Komitmen Keberlanjutan, FL Technics Indonesia Gelar Bersih-bersih Pantai
Kondisi Terkini Fachri...
Kondisi Terkini Fachri Albar usai Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Pastikan Sehat
Apartemen di Kemayoran...
Apartemen di Kemayoran Kebakaran, Api Terlihat di Balkon
Berita Terkini
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
3 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
8 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
8 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
9 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
9 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
9 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved