Hakim Sebut Pledoi Ferdy Sambo Tidak Berniat Bunuh Brigadir J Bantahan Kosong
Senin, 13 Februari 2023 - 13:44 WIB
loading...
Majelis Hakim mengaku tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum Ferdy Sambo yang menyebut bahwa kliennya tidak berniat untuk membunuh Brigadir J. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim mengaku tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum Ferdy Sambo yang menyebut bahwa kliennya tidak berniat untuk membunuh Brigadir J .
Hakim menilai nota pembelaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo tersebut hanya bantahan kosong belaka. Pasalnya, fakta persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda bahwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang merangkai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Baca juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai seharusnya Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada E bila tidak punya niatan untuk membunuh Brigadir J. Sebab faktanya, Ferdy Sambo justru memanggil Bharada E untuk kemudian memintanya mengeksekusi Brigadir J.
Hakim menilai nota pembelaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo tersebut hanya bantahan kosong belaka. Pasalnya, fakta persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda bahwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang merangkai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. Baca juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai seharusnya Ferdy Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada E bila tidak punya niatan untuk membunuh Brigadir J. Sebab faktanya, Ferdy Sambo justru memanggil Bharada E untuk kemudian memintanya mengeksekusi Brigadir J.
Lihat Juga :