Majelis Hakim: Bukan Pelecehan, Brigadir J Bikin Sakit Hati Putri Candrawathi

Senin, 13 Februari 2023 - 12:45 WIB
loading...
Majelis Hakim: Bukan...
Majelis Hakim meyakini tak ada peristiwa pelecehan seksual melainkan Putri Candrawathi menyimpan sakit hati kepada Nopriansyah Yosua Hutabarat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim meyakini tak ada pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi . Istri Ferdy Sambo itu diyakini menyimpan sakit hati kepada Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan keyakinan itu didasarkan pada dugaan rekayasa pelecehan Putri yang dilakukan oleh Brigadir J. Salah satunya, saat Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J sedang berada di kamar tidur Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah. Baca juga: Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Valid Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi



Wahyu menuuturkan saat melihat Brigadir J, Kuat langsung berteriak dan memanggil rekannya, Susi untuk dapat memeriksa kondisi Putri di kamarnya. Setibanya di kamar, Susi melihat Putri tergeletak di depan kamar mandi.

"Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan "Mana Ricky, mana Richard, mana HP ku?" PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang "Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu," ujar Wahyu saat bacakan analisa yuridis PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candrawathi," imbuh Wahyu.

Kendati demikian, Wahyu merasa janggal akan kronologis tersebut. Apalagi, Brigadir J dan para ajudan yang lain turut serta merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022.

Bahkan, kata Wahyu, hubungan Brigadir J dengan Putri baik. Hal itu didasari atas keterangan adik Brigadir J, Mahareza Putra saat bersaksi di dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima text WA dari Putri yang kirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terdakwa saat sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang. Dan di tulis "Mau digaji berapa abangmu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya." Saksi menerangkan bahwa Putri sangat terkesan baik dengan sikap almarhum Yosua," ucap Wahyu.

Dari pertimbangan fakta itu, Wahyu menilai hubungan Putri dan Brigadir J masih terjalin baik hingga sebelum Kuat melihat Brigadir J di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya," tutur Wahyu.

Menurut Wahyu, hal tersebut membuat Putri melapor ke Ferdy Sambo setibanya di rumah Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Baca juga: Ibunda Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Divonis di Atas 15 Tahun Penjara

"Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya telah disadari oleh Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang ungkapkan telah tejadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved