Jelang Vonis Ferdy Sambo, Karangan Bunga dan Poster Hiasi PN Jaksel

Senin, 13 Februari 2023 - 07:52 WIB
loading...
Jelang Vonis Ferdy Sambo,...
Karangan bunga dan poster menghiasi PN Jaksel menjelang sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Karangan bunga dan poster menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jelang sidang vonis dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Pantauan MPI di lapangan, terlihat sejumlah poster menghiasi area PN Jaksel. Poster itu berisi tulisan yang berisi peringatan terhadap majelis hakim.

"Hakim perpanjangan tangan Tuhan di dunia," demikian tulisan yang tertera dalam poster.

"Pimpinan hakim, jangan biarkan perisaimu tumpul oleh oligarki kekuasaan," tulis poster lainnya.



Selain poster, ada juga karangan bunga yang terpampang di depan PN Jaksel. Setidaknya ada tiga buah karangan bunga yang terpampang di depan PN Jaksel.

Karangan bunga itu bertuliskan dukungan kepada Richard Eliezer, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Sementara itu, situasi di PN Jaksel sudah ramai oleh pengunjung dan awak media. Namun, pintu masuk PN Jaksel masih terkunci.

Terlihat pula aparat kepolisian yang berjaga di dalam dan di luar pengadilan. Belum nampak penjagaan ketat diterapkan di dalam pengadilan.

Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)