Menjadikan Desa Tak Lagi Marjinal

Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:35 WIB
loading...
Menjadikan Desa Tak...
Potensi desa harus dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat. FOTO WAWAN BASTIAN
A A A
Perhatian pemerintah pusat terhadap desa dari tahun ke tahun kian besar. Potensi besar desa dengan segala sumber daya yang dimilikinya diyakini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat di level paling kecil, yakni rumah tangga.

Bukti keseriusan pemerintah mengembangkan kawasan perdesaan juga bisa terlihat dari realisasi dana desa yang dalam beberapa tahun terakhir selalu mengalami kenaikan. Tahun lalu misalnya, dana desa ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pada tahun 201, anggaran dana desa bahkan mencapai Rp72 triliun rupiah. Sedangkan pada 2020 sebesar Rp71 triliun.

Alokasi anggaran dana desa tersebut dari tahun ke tahun cenderung meningkat sejak pertama kali diluncurkan pada 2015. Saat itu anggaran untuk dana desa hanya Rp21 kriliun, kemudian di 2016 naik menjadi Rp47 triliun, lalu di 2017 sebesar Rp60 triliun, 2018 sebesar Rp60 triliun, dan 2019 sebesar Rp70 triliun. Dari alokasi sebesar, realiasi dana desa dari tahun ke tahun juga terbilang tinggi karena selalu di atas 96% secara rata-rata nasional.

Menurut Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, secara garis besar dana desa digunakan dengan prioritas untuk Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Ini meliputi penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes serta pengembangan usaha ekonomi produktif.

Kemudian, dana desa juga digunakan untuk prioritas nasional sesuai kewenangan desa misalnya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan TIK. Lalu ada juga pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, serta pengembangan desa inklusif.

Dan, yang tak kalah penting adalah alokasi untuk mitigasi dan penanganan bencana alam. Khusus yang terakhir ini digunakan sesuai kewenangan desa termasuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Dana Desa.

Melihat rincian yang diuraikan pada Permendes tersebut, sudah sangat jelas bahwa peruntukan dana desa benar-benar untuk mengembangkan masyarakat di lingkup desa. Kewenangan tersebut ditambah lagi dengan diperbolehkannya dana desa digunakan untuk operasional pemerintahan desa mulai tahun ini.

Dengan alokasi sebesar itu, maka tidak heran apabila pemerintah pusat berharap banyak di desa-desa akan muncul pusat-pusat ekonomi baru terutama setelah berkembangnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Potensi kian berkembangnya BUMDes juga kian terlihat ketika pemerintah mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa posisi BUMDes kini bisa setara dengan perseroan terbatas (PT). Beleid itu tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Maka, lengkap sudah dukungan perangkat regulasi untuk mendukung sepenuhnya keberadaan BUMDes agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kelengkapan roadmap ini akan sia-sia belaka apabila dalam pelaksanaanya tidak diimplementasikan secara tepat sasaran dan tidak diawasi.

Pekerjaan lain yang mungkin harus dilakukan ke depan adalah, bagaimana desa-desa penerima dana miliaran rupiah setiap tahunnya bisa mengalokasikannya dengan baik. Di sini jelas sekali memerlukan manajemen pemerintahan desa yang mumpuni, akuntabel, dan transparan.

Satu lagi yang juga penting adalah, bagaimana agar unit-unit usaha yang dikelola di desa bisa saling terkait dengan pelaku usaha lain yang ada di wilayah mereka, baik usaha skala kecil maupun perusahaan besar. Keterkaitan ini bisa dalam hubungannya dengan rantai pasok produksi perusahaan, atau hanya sebatas sebagai pendukung yang tidak langsung dengan proses produksi. Misalnya, pemasok katering, atau jasa lain yang dibutuhkaan perusahaan.

Di sinilah, perlunya kolaborasi aktif antara para pengusaha besar termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta agar mau melibatkan BUMDes dalam proses bisnisnya. Hanya, tentu saja kapasitas BUMDes juga harus mumpuni agar bisa bersaing dengan pelaku usaha lain.

Kuncinya, tentu saja BUMDes tersebut harus mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM)-nya agar bisa adaptif, full skill, dan mengusai teknologi. Ini jelas cukup menantang mengingat SDM di desa yang mengenyam pendidikan tinggi biasanya ‘lari’ ke kota untuk bekerja di perusahaan atau di pemerintahan.

Tapi, tentu saja ini bukan akhir dari perjuangan BUMDes agar tumbuh lebih besar. Masih ada beragam cara yang bisa dilakukan, asalkan ada niat dari para pemangku kepentingan untuk mengubah mindset bahwa desa kini bukan lagi kawasan marginal.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kemendagri: Jaga Desa...
Kemendagri: Jaga Desa Award Jadi Penguat Tata Kelola Desa Berintegritas
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Koperasi Desa Merah...
Koperasi Desa Merah Putih Diusulkan Terintegrasi dengan BUMDes
Prabowo Singgung Masalah...
Prabowo Singgung Masalah Dana Desa Tak Tersalurkan dengan Baik 1 Dekade Terakhir
KPK Dalami Alur Penyetoran...
KPK Dalami Alur Penyetoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades terkait Kasus Sudewo
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
30.000 Kopdes Merah...
30.000 Kopdes Merah Putih Dikebut demi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Tuntut Cabut PMK 81,...
Tuntut Cabut PMK 81, APDESI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta
Rekomendasi
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved