Menjadikan Desa Tak Lagi Marjinal

Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:35 WIB
loading...
Menjadikan Desa Tak...
Potensi desa harus dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat. FOTO WAWAN BASTIAN
A A A
Perhatian pemerintah pusat terhadap desa dari tahun ke tahun kian besar. Potensi besar desa dengan segala sumber daya yang dimilikinya diyakini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat di level paling kecil, yakni rumah tangga.

Bukti keseriusan pemerintah mengembangkan kawasan perdesaan juga bisa terlihat dari realisasi dana desa yang dalam beberapa tahun terakhir selalu mengalami kenaikan. Tahun lalu misalnya, dana desa ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pada tahun 201, anggaran dana desa bahkan mencapai Rp72 triliun rupiah. Sedangkan pada 2020 sebesar Rp71 triliun.

Alokasi anggaran dana desa tersebut dari tahun ke tahun cenderung meningkat sejak pertama kali diluncurkan pada 2015. Saat itu anggaran untuk dana desa hanya Rp21 kriliun, kemudian di 2016 naik menjadi Rp47 triliun, lalu di 2017 sebesar Rp60 triliun, 2018 sebesar Rp60 triliun, dan 2019 sebesar Rp70 triliun. Dari alokasi sebesar, realiasi dana desa dari tahun ke tahun juga terbilang tinggi karena selalu di atas 96% secara rata-rata nasional.

Menurut Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, secara garis besar dana desa digunakan dengan prioritas untuk Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Ini meliputi penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes serta pengembangan usaha ekonomi produktif.

Kemudian, dana desa juga digunakan untuk prioritas nasional sesuai kewenangan desa misalnya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan TIK. Lalu ada juga pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, serta pengembangan desa inklusif.

Dan, yang tak kalah penting adalah alokasi untuk mitigasi dan penanganan bencana alam. Khusus yang terakhir ini digunakan sesuai kewenangan desa termasuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Dana Desa.

Melihat rincian yang diuraikan pada Permendes tersebut, sudah sangat jelas bahwa peruntukan dana desa benar-benar untuk mengembangkan masyarakat di lingkup desa. Kewenangan tersebut ditambah lagi dengan diperbolehkannya dana desa digunakan untuk operasional pemerintahan desa mulai tahun ini.

Dengan alokasi sebesar itu, maka tidak heran apabila pemerintah pusat berharap banyak di desa-desa akan muncul pusat-pusat ekonomi baru terutama setelah berkembangnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Potensi kian berkembangnya BUMDes juga kian terlihat ketika pemerintah mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa posisi BUMDes kini bisa setara dengan perseroan terbatas (PT). Beleid itu tertuang pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Maka, lengkap sudah dukungan perangkat regulasi untuk mendukung sepenuhnya keberadaan BUMDes agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Namun, kelengkapan roadmap ini akan sia-sia belaka apabila dalam pelaksanaanya tidak diimplementasikan secara tepat sasaran dan tidak diawasi.

Pekerjaan lain yang mungkin harus dilakukan ke depan adalah, bagaimana desa-desa penerima dana miliaran rupiah setiap tahunnya bisa mengalokasikannya dengan baik. Di sini jelas sekali memerlukan manajemen pemerintahan desa yang mumpuni, akuntabel, dan transparan.

Satu lagi yang juga penting adalah, bagaimana agar unit-unit usaha yang dikelola di desa bisa saling terkait dengan pelaku usaha lain yang ada di wilayah mereka, baik usaha skala kecil maupun perusahaan besar. Keterkaitan ini bisa dalam hubungannya dengan rantai pasok produksi perusahaan, atau hanya sebatas sebagai pendukung yang tidak langsung dengan proses produksi. Misalnya, pemasok katering, atau jasa lain yang dibutuhkaan perusahaan.

Di sinilah, perlunya kolaborasi aktif antara para pengusaha besar termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta agar mau melibatkan BUMDes dalam proses bisnisnya. Hanya, tentu saja kapasitas BUMDes juga harus mumpuni agar bisa bersaing dengan pelaku usaha lain.

Kuncinya, tentu saja BUMDes tersebut harus mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM)-nya agar bisa adaptif, full skill, dan mengusai teknologi. Ini jelas cukup menantang mengingat SDM di desa yang mengenyam pendidikan tinggi biasanya ‘lari’ ke kota untuk bekerja di perusahaan atau di pemerintahan.

Tapi, tentu saja ini bukan akhir dari perjuangan BUMDes agar tumbuh lebih besar. Masih ada beragam cara yang bisa dilakukan, asalkan ada niat dari para pemangku kepentingan untuk mengubah mindset bahwa desa kini bukan lagi kawasan marginal.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendes Yandri Adukan...
Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung
Indonesia Butuh 10.000...
Indonesia Butuh 10.000 Perusahaan Baru Percepat Pengentasan Kemiskinan
Pengamat Nilai Program...
Pengamat Nilai Program MBG Beri Dampak Positif bagi UMKM dan BUMDes
Mendagri Dorong Kepala...
Mendagri Dorong Kepala Desa Kreatif Gunakan Dana Desa
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis dari Desa
Kunjungan Reses, Anggota...
Kunjungan Reses, Anggota DPR Kritisi Penggunaan Dana Desa
Dukung Program Makan...
Dukung Program Makan Gizi Gratis, Peran BUMDes Bakal Diperkuat
Kemendes: 200 Juta Penduduk...
Kemendes: 200 Juta Penduduk Ada di Perdesaan, Bangun Desa Berarti Membangun Indonesia
20% Dana Desa untuk...
20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
54 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved