Dugaan Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa 2 Orang sebagai Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang sebagai saksi. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019.
Dalam pemeriksaan ini, tim Kejagung melalui Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"EW selaku Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan periode 2011-2016, serta US selaku pihak swasta," ujar dia dalam keterangan tertulis, Junat (10/3/2023).
Ia pun menuturkan, pemeriksaan terhadap saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dari dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun, DP4
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," papar dia.
Dalam pemeriksaan ini, tim Kejagung melalui Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"EW selaku Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan periode 2011-2016, serta US selaku pihak swasta," ujar dia dalam keterangan tertulis, Junat (10/3/2023).
Ia pun menuturkan, pemeriksaan terhadap saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dari dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun, DP4
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," papar dia.
(maf)