Kemendagri Ajak Semua Pihak Kikis Politik Uang di Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Politik uang masih menjadi momok dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. Karena itu, menjelang Pemilu 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak semua pihak untuk ikut mengikis praktik politik uang.
Hal ini disampaikan Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Syarmadani dalam webinar bertema Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Pemuda, Politik Uang: Potensi, Pencegahan, dan Penindakan di Ruang Rapat Gedung F Kemendagri, Kamis (9/2/2023). Webinar digelar untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dan membangun ekosistem pemilu yang sehat.
"Ancaman apa yang ada di balik politik uang? Bagaimana kita menangani politik uang? Bagaimana kita mencegah politik uang? Hal-hal seperti ini tentu kita sadari bersama sesuatu yang harus kita kikis, sesuatu yang semestinya tidak menjadi bagian dari kegiatan demokrasi kita. Termasuk juga dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan dan bermasyarakat," kata Syarmadani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Ia menjelaskan, politik uang adalah sesuatu yang sejak awal pemilu atau bahkan mungkin sebelum mengenal pemilu, merupakan perilaku yang sudah hadir di masyarakat. Politik uang ini terjadi ketika ada yang memberi dan menerima. Menurut Syarmadani, dalam situasi ini karakter publik sangat menentukan, ketika ada yang memberi tetapi publik tidak mau menerima, maka tidak akan terjadi politik uang.
"Akhir-akhir ini keadaannya semakin membahayakan, terlebih ketika diadakan survei. Masyarakat masih ada sebagian bahkan jumlahnya cukup besar yang setuju terhadap keberadaan politik uang. Apalagi praktik-praktik di lapangan tentu banyak cerita politik uang ini masih berlangsung kutip Syarmadani.
Menurut Syarmadani, situasi ini sangat membahayakan bagi Republik Indonesia. Sebab, politik uang akan menggerus nilai identitas demokrasi, menggerus keadilan, dan bisa jadi malah menumbangkan demokrasi.
Sebagai penyelenggara pemerintahan, Kemendagri berharap konsolidasi politik bisa berjalan baik dengan benar-benar menggunakan hati nurani dan rasionalitas yang terbangun di masyarakat. Selain meningkatkan kualitas demokrasi, juga akan mengubah cara pandang dunia terhadap Indonesia.
"Memang bukan pekerjaan yang mudah, tetapi sekali lagi dengan kerja kita bersama dengan kolaborasi semua pihak dan semua unsur komponen bangsa ini, mudah-mudahan dalam waktu yang relatif singkat, terutama pada saat pemilu dan Pilkada 2024 yang akan datang, praktik-praktik politik uang ini bisa kita tekan," kata Syarmadani.
Webinar dihadiri secara online oleh Organisasi Pemerintah daerah (OPD), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Ketua dan Anggota Bawaslu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Amir Yanto, Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting, Baintelkam Polri Agus Sutrisno.
Kemudian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rifki Arif Budianto. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, jajaran Penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Syarmadani dalam webinar bertema Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Pemuda, Politik Uang: Potensi, Pencegahan, dan Penindakan di Ruang Rapat Gedung F Kemendagri, Kamis (9/2/2023). Webinar digelar untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dan membangun ekosistem pemilu yang sehat.
"Ancaman apa yang ada di balik politik uang? Bagaimana kita menangani politik uang? Bagaimana kita mencegah politik uang? Hal-hal seperti ini tentu kita sadari bersama sesuatu yang harus kita kikis, sesuatu yang semestinya tidak menjadi bagian dari kegiatan demokrasi kita. Termasuk juga dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan dan bermasyarakat," kata Syarmadani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Ia menjelaskan, politik uang adalah sesuatu yang sejak awal pemilu atau bahkan mungkin sebelum mengenal pemilu, merupakan perilaku yang sudah hadir di masyarakat. Politik uang ini terjadi ketika ada yang memberi dan menerima. Menurut Syarmadani, dalam situasi ini karakter publik sangat menentukan, ketika ada yang memberi tetapi publik tidak mau menerima, maka tidak akan terjadi politik uang.
"Akhir-akhir ini keadaannya semakin membahayakan, terlebih ketika diadakan survei. Masyarakat masih ada sebagian bahkan jumlahnya cukup besar yang setuju terhadap keberadaan politik uang. Apalagi praktik-praktik di lapangan tentu banyak cerita politik uang ini masih berlangsung kutip Syarmadani.
Menurut Syarmadani, situasi ini sangat membahayakan bagi Republik Indonesia. Sebab, politik uang akan menggerus nilai identitas demokrasi, menggerus keadilan, dan bisa jadi malah menumbangkan demokrasi.
Sebagai penyelenggara pemerintahan, Kemendagri berharap konsolidasi politik bisa berjalan baik dengan benar-benar menggunakan hati nurani dan rasionalitas yang terbangun di masyarakat. Selain meningkatkan kualitas demokrasi, juga akan mengubah cara pandang dunia terhadap Indonesia.
"Memang bukan pekerjaan yang mudah, tetapi sekali lagi dengan kerja kita bersama dengan kolaborasi semua pihak dan semua unsur komponen bangsa ini, mudah-mudahan dalam waktu yang relatif singkat, terutama pada saat pemilu dan Pilkada 2024 yang akan datang, praktik-praktik politik uang ini bisa kita tekan," kata Syarmadani.
Webinar dihadiri secara online oleh Organisasi Pemerintah daerah (OPD), Komisioner KPU Mochammad Afifuddin, Ketua dan Anggota Bawaslu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Amir Yanto, Direktur Analisis dan Pemeriksaan PPATK Beren Rukur Ginting, Baintelkam Polri Agus Sutrisno.
Kemudian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rifki Arif Budianto. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia, jajaran Penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota.
(abd)