Dua Tahun Lagi Kamar Rawat Inap BPJS Kelas 2,3,4 Dihapus

Jum'at, 10 Februari 2023 - 06:37 WIB
loading...
Dua Tahun Lagi Kamar...
Pad 2025, kamar rawat inap kelas 2,3, dan 4 BPJS Kesehatan ditiadakan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kamar Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan ditargetkan berlaku per 1 Januari 2025. Ini merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dalam muatan Revisi ke-3 Perpres Jaminan Kesehatan.

"Penerapan KRIS dengan 12 kriteria dilaksanakan secara bertahap, Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan RS, Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ujar Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman di rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, (9/2/2023).

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, RS Butuh Rp2,6 Miliar Perbaiki Kamar Rawat Inap

Artinya, pada 2025 nanti BPJS Kesehatan kelas 2,3 dan 4 sudah tidak berlaku lagi. Semuanya masuk ke kelas 1. Dia menuturkan, DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan di 4 Rumah Sakit uji coba pada Desember 2022.

"Secara umum, 984 kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba, dimana Tiga dari empat rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, dan RSUP Tadjudin Chalid. Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi 1 dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai atau partisi," jelas Mickael.



Menurutnya uji coba KRIS JKN tak mengurangi akses layanan terhadap peserta. Termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba.

"Kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi mulai dari 321 juta rupiah hingga 2,6 miliar rupiah, semakin tinggi tipe rumah sakit semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," ungkapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
Legislator PDIP Usulkan...
Legislator PDIP Usulkan Pemerintah Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved