Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Pemilik Money Changer

Kamis, 09 Februari 2023 - 16:22 WIB
loading...
Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Pemilik Money Changer
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa pemilik money changer berinisial DT dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemilik money changer berinisial DT dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan DT diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dengan total proyek senilai Rp1 triliun tersebut.

"Saksi yang diperiksa yaitu DT selaku Pemilik Money Changer Anugerah Mega Perkasa," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate batal memenuhi panggilan penyidik hari ini. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada pada Senin 14 Februari 2023.

"Johnny G Plate (JGP) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023," kata Ketut.

Johnny G Plate rencanya diperiksa guna menelusuri kasus dugan korupsi dalam proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo hari ini. Namun, politikus Partai Nasdem itu batal memnuhi undangan karena tengah berada di Medan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Johnny tidak dapat menghadiri panggilan Kejagung pertama dikarenakan tengah mengikuti acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan. "Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh beliau yaitu adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara Puncak Press nasional di Medan," tuturnya.

Alasan lain yang disampaikan Jhonny G Plate karena mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijadwalkan Senin 13 Februari 2023.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Johnny G Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)