Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Pemilik Money Changer
Kamis, 09 Februari 2023 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Alasan lain yang disampaikan Jhonny G Plate karena mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijadwalkan Senin 13 Februari 2023.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Johnny G Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo ini berkisar Rp10 triliun. Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses Hukum
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Johnny G Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo ini berkisar Rp10 triliun. Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses Hukum
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
(kri)
Lihat Juga :