KPK Dalami Pengakuan Anggota Polri yang Memberi Uang Rp150 Juta ke Rektor Unila

Kamis, 09 Februari 2023 - 08:23 WIB
loading...
KPK Dalami Pengakuan...
Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Pol Joko Sumarno mengakui telah memberi uang sebesar Rp150 juta ke Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. Uang tersebut berkaitan dengan kelulusan putri Kombes Joko di Fakultas Kedokteran Unila.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan tim jaksa sudah mencatat pengakuan Kombes Pol Joko saat bersaksi di sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tersebut. KPK bakal menindaklanjuti pengakuan Kombes Joko.

"Kalau fakta-fakta sidang ini tentu sudah dicatat dengan baik bahwa ada fakta-fakta itu, ada keterangan itu, bahkan diakui oleh saksi sendiri. Saya kira nanti menunggu proses ini sampai selesai dahulu baru kemudian ada tindakan yang akan dilakukan KPK," kata Ali, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani yang Tertangkap Tangan KPK Terkait Kasus Suap

Ali menjelaskan pengakuan Kombes Joko tersebut baru sekadar fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karenanya, fakta sidang tersebut perlu ditindaklanjuti. Salah satunya, dengan mengonfirmasi pengakuan Kombes Joko dengan keterangan saksi lainnya.

Baca juga: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru

"Berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan, termasuk juga alat bukti sehingga nanti membentuk fakta hukum yang itu nanti bisa ditindaklanjuti," urainya.

KPK membuka peluang untuk memulai penyidikan baru terkait perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila. KPK tidak segan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus ini jika ditemukan kecukupan alat bukti.

"Jadi tindaklanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau fakta hukum itu bisa dilakukan ketika misalnya ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum misalnya atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK," kata Ali.

"Nah, kita lihat dulu nanti perkembangannya dalam persidangan ini sampai akhir setidaknya sampai analisis dari tim jaksa, karena analisis ini kan akan dikaitkan dari alat bukti satu ke alat bukti yang lain," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Selain itu, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. Para tersangka tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Karang, Lampung.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Mengapa Kakbah Menjadi...
Mengapa Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam? Ini Makna Filosofisnya
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved