KPK Dalami Pengakuan Anggota Polri yang Memberi Uang Rp150 Juta ke Rektor Unila

Kamis, 09 Februari 2023 - 08:23 WIB
loading...
KPK Dalami Pengakuan...
Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Pol Joko Sumarno mengakui telah memberi uang sebesar Rp150 juta ke Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. Uang tersebut berkaitan dengan kelulusan putri Kombes Joko di Fakultas Kedokteran Unila.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan tim jaksa sudah mencatat pengakuan Kombes Pol Joko saat bersaksi di sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tersebut. KPK bakal menindaklanjuti pengakuan Kombes Joko.

"Kalau fakta-fakta sidang ini tentu sudah dicatat dengan baik bahwa ada fakta-fakta itu, ada keterangan itu, bahkan diakui oleh saksi sendiri. Saya kira nanti menunggu proses ini sampai selesai dahulu baru kemudian ada tindakan yang akan dilakukan KPK," kata Ali, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani yang Tertangkap Tangan KPK Terkait Kasus Suap

Ali menjelaskan pengakuan Kombes Joko tersebut baru sekadar fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karenanya, fakta sidang tersebut perlu ditindaklanjuti. Salah satunya, dengan mengonfirmasi pengakuan Kombes Joko dengan keterangan saksi lainnya.

Baca juga: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp5 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru

"Berikutnya akan dilakukan analisis apakah fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan, termasuk juga alat bukti sehingga nanti membentuk fakta hukum yang itu nanti bisa ditindaklanjuti," urainya.

KPK membuka peluang untuk memulai penyidikan baru terkait perkara suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila. KPK tidak segan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus ini jika ditemukan kecukupan alat bukti.

"Jadi tindaklanjutnya ini kan bisa berupa apakah menetapkan pihak lain sebagai tersangka atau fakta hukum itu bisa dilakukan ketika misalnya ada pelanggaran seorang aparat penegak hukum misalnya atau seorang ASN ketika terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani KPK," kata Ali.

"Nah, kita lihat dulu nanti perkembangannya dalam persidangan ini sampai akhir setidaknya sampai analisis dari tim jaksa, karena analisis ini kan akan dikaitkan dari alat bukti satu ke alat bukti yang lain," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Selain itu, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. Para tersangka tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Karang, Lampung.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Berita Terkini
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved