Mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Segera Diadili
Rabu, 08 Februari 2023 - 20:48 WIB
loading...
KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan (dkk) ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan rumusan surat dakwaan untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sudrajat Dimyati dan kawan-kawan (dkk). Surat dakwaan beserta berkas perkaranya hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Hari ini, Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Sudrajad Dimyati segera menjalani sidang perdananya terkait dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung. Sudrajad bakal disidang bersama terdakwa lainnya yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB); serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Saat ini, kata Ali, status penahanan mereka sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Hari ini, Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sudrajat Dimyati dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Sudrajad Dimyati segera menjalani sidang perdananya terkait dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung. Sudrajad bakal disidang bersama terdakwa lainnya yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB); serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Saat ini, kata Ali, status penahanan mereka sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Lihat Juga :