Kejagung Periksa Staf Ahli dan Direktur Layanan Telekomunikasi Kemkominfo

Rabu, 08 Februari 2023 - 16:22 WIB
loading...
Kejagung Periksa Staf...
Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa enam saksi, di antaranya staf ahli dan Direktur Layanan Telekomunikasi Kemkominfo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil WNW, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rabu (8/2/2023) hari ini. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemkominfo.

Selain staf ahli, penyidik juga memanggil Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha berinisial DF; Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan berinisial HH, Direktur PT Dua Putra Valutama berinisial SHW, Direktur PT Waradana Yusa Abadi berinisial SSS, dan swasta berinisial SJU.

"Keenam orang saksi diperiksa untuk berkas atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," terang Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Menkominfo Besok Akan Diperiksa Kejagung, Berikut Data dan Faktanya

Ketut menyampaikan, pemeriksaan itu ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Selain itu, keterangan para saksi juga diperuntukan untuk memperkuat pembuktian.

Setelah meminta keterangan keenam saksi hari ini, besok penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate. "Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya ialah IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo AAL.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.

Tersangka AAL diduga berperan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.



Tersangka GMS, mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Sementara tersangka MA, diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved