Menkominfo Johnny G Plate Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Besok

Rabu, 08 Februari 2023 - 16:18 WIB
loading...
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di kementeriannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (9/2/2023). Foto/Kominfo
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di kementeriannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) , Kamis (9/2/2023).

Johnny dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Johnny mengatakan dirinya saat ini tengah berada di Medan, Sumatera Utara untuk merayakan Hari Pers Nasional 2023. "Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini dan besok," tutur Johnny saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Kendati jadwal kegiatan Johnny di Medan bentrok dengan panggilan pemeriksaan oleh Kejagung, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," tutur Jhonny.

Sebagai informasi, Menkominfo Johnny G Plate bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Kamis 9 Februari 2023. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," ujar Kuntadi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya ialah IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.

Tersangka AAL diduga berperan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Sementara tersangka MA, diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)