KPK Tegaskan Tidak Ada Janji Khusus Bawa Lukas Enembe Berobat ke Singapura
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan tidak pernah ada janji khusus membawa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berobat ke Singapura. Janji itu kabarnya disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat mendatangi Lukas di Papua.
"Kami tegaskan tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka agar bisa berobat ke Singapura. Karena sekali lagi, pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Ali menjelaskan, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua dalam rangka proses penegakan hukum, yakni pemeriksaan tersangka. Pertemuan tersebut juga terbuka dan disaksikan oleh banyak pihak, termasuk diliput oleh media.
"Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," katanya.
Untuk diketahui, Lukas sempat menuliskan surat dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta kepada Firli untuk diizinkan berobat ke Singapura. Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.
Ali membenarkan KPK telah menerima surat tulisan tangan Lukas Enembe. Surat tersebut telah ditindaklanjuti. Namun memang, kata Ali, tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan dari Lukas Enembe untuk kemudian dibawa ke Singapura.
"Bahwa dia punya riwayat penyakit, betul, tapi kemudian kedaruratan dari penyakitnya itu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun demikian tentu kami ini penegak hukum, untuk kemudian bisa memastikan terkait dengan kesehatannya LE maka kami harus melakukan koordinasi," katanya.
Baca juga: KPK Sebut Tim Dokter Periksa Kesehatan Lukas Enembe 4 Kali Sehari
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
"Kami tegaskan tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka agar bisa berobat ke Singapura. Karena sekali lagi, pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Ali menjelaskan, pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua dalam rangka proses penegakan hukum, yakni pemeriksaan tersangka. Pertemuan tersebut juga terbuka dan disaksikan oleh banyak pihak, termasuk diliput oleh media.
"Saat itu ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE. Tidak ada permintaan-permintaan khusus apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," katanya.
Untuk diketahui, Lukas sempat menuliskan surat dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta kepada Firli untuk diizinkan berobat ke Singapura. Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.
Ali membenarkan KPK telah menerima surat tulisan tangan Lukas Enembe. Surat tersebut telah ditindaklanjuti. Namun memang, kata Ali, tidak ada kondisi yang mengkhawatirkan dari Lukas Enembe untuk kemudian dibawa ke Singapura.
"Bahwa dia punya riwayat penyakit, betul, tapi kemudian kedaruratan dari penyakitnya itu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun demikian tentu kami ini penegak hukum, untuk kemudian bisa memastikan terkait dengan kesehatannya LE maka kami harus melakukan koordinasi," katanya.
Baca juga: KPK Sebut Tim Dokter Periksa Kesehatan Lukas Enembe 4 Kali Sehari
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(abd)