BP2MI Bongkar Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:15 WIB
loading...
A A A
(Baca: Lindungi WNI di Luar Negeri, Kemlu Pulangkan 200 ABK dari Filipina)

Menurut Benny, direktur PT Sentosa sudah mendatangi BP2MI dan memberikan klarifikasi bahwa tidak mengenal Mego dan tidak ada hubungan kerja apapun. PT Sentosa pun akan ikut melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

“PT Sentosa tidak melakukan perekrutan. PT Sentosa akan menjadi pihak yang melaporkan Mego. Lebih keren, kalau tidak terlibat menjadi pelapor,” ucapnya.

BP2MI meyakini dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, menabrak UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)