Kemenag Lakukan Penguatan terhadap 38 Penyelenggara Zakat dan Wakaf Jawa Timur

Selasa, 07 Februari 2023 - 21:36 WIB
loading...
Kemenag Lakukan Penguatan terhadap 38 Penyelenggara Zakat dan Wakaf Jawa Timur
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag melakukan penguatan terhadap 38 perwakilan penyelenggara zakat dan wakaf kabupaten dan kota madya se-Jawa Timur. Foto/Istimewa
A A A
SURABAYA - Pemerintah melakukan berbagai penguatan regulasi, status kelembagaan, hingga advokasi terkait dana sosial keagamaan zakat , infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya serta wakaf. Hal ini bertujuan untuk mengakselerasi optimalisasi penyaluran zakat ke masyarakat dan transformasi digital khususnya pada hal administrasi wakaf tanah.

Penguatan ini dilakukan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) yang diikuti oleh 38 perwakilan penyelenggara zakat dan wakaf kabupaten dan kota madya se-Jawa Timur di Hotel Vasa Surabaya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki kelembagaan zakat yang cukup banyak jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

Tarmizi menyebut ada 1 BAZNAS provinsi, 38 BAZNAS kabupaten/kota, 5 LAZ skala nasional, 9 LAZ skala provinsi dan 7 LAZ kabupaten/kota, yang seyogianya terkolaborasi dan terkoordinasi dengan baik, agar penyaluran zakat dapat optimal, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi masyarakat.

“Banyaknya lembaga zakat di Jawa Timur ini, tentunya selaras dengan besarnya dana zakat yang terkumpul dari masyarakat. Saya melihat ini bisa ditingkatkan lagi,” ujar Tarmizi kepada wartawan, Selasa, (7/2/2023).

Putera asli Kabupaten Meranti ini menuturkan besaran penerimaan zakat di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 sebesar Rp210,3 miliar dengan rincian Rp96,7 miliar dari zakat mal, Rp14,4 miliar dari zakat fitrah, Rp84,6 miliar dari infak-sedekah dan Rp14,5 miliar dari dana sosial keagamaan lainnya.

Tarmizi menilai dengan jumlah penduduk muslim Jawa Timur sebanyak 39,85 juta jiwa, penerimaan zakat dapat lebih ditingkatkan lagi melalui pemanfaatan teknologi digitalisasi.

Salah satunya dengan pengumpulan zakat online melalui transfer ke rekening bank atau menggunakan aplikasi di beberapa platform digital yang sering digunakan masyarakat.

Transformasi digital yang diinisiasi oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag salah satunya pendaftaran tanah wakaf melalui aplikasi sudah dapat dinikmati di 36 lokasi kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Selain berpotensi sebagai lumbung zakat dan wakaf, pertumbuhan wakif dan tanah wakaf di Jawa Timur meningkat 8% setiap tahunnya,” jelas Tarmizi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)