Ditanya Harun Masiku, Firli Bahuri Bahas Buronan KPK Ganti Nama
Selasa, 07 Februari 2023 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Sejauh ini, KPK telah meringkus 17 koruptor dari 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 4 orang lagi masih dalam pencarian. "Masih ada 4 orang lagi. Sementara 4 orang lagi, HM, RHP ,PT, dan KK ini sedang kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Baca juga: Harun Masiku Masih Diburu, KPK: Justru Lebih Besar Ricky Ham Pagawak
Koruptor berinisial IA alias AM. IA ditangkap tim Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Terakhir yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sedang lakukan proses hukum," katanya.
Untuk diketahui, IA buronan KPK pada kasus korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 di masa Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf. Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama IA didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar, selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
"IA ditetapkan sebagai tersangka itu tahun 2016, sekarang 2022 berarti 6 tahun, dan itu kita lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan dan itu upaya keras kerja sama kolaborasi antarpenegak hukum, karena perlu diketahui IA kita tangkap di Banda Aceh dan itu sepenuhnya dibantu Polda Aceh dan jajaran," kata Firli.
Baca juga: Harun Masiku Masih Diburu, KPK: Justru Lebih Besar Ricky Ham Pagawak
Koruptor berinisial IA alias AM. IA ditangkap tim Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Terakhir yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sedang lakukan proses hukum," katanya.
Untuk diketahui, IA buronan KPK pada kasus korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 di masa Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf. Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama IA didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar, selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
"IA ditetapkan sebagai tersangka itu tahun 2016, sekarang 2022 berarti 6 tahun, dan itu kita lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan dan itu upaya keras kerja sama kolaborasi antarpenegak hukum, karena perlu diketahui IA kita tangkap di Banda Aceh dan itu sepenuhnya dibantu Polda Aceh dan jajaran," kata Firli.
Lihat Juga :