Kunjungi MA, Advokat Malaysia Pelajari Sistem Peradilan Hukum Indonesia
Jum'at, 03 Februari 2023 - 23:34 WIB
loading...
Sejumlah advokat dari Malaysian Bar (MB) didampingi pengurus Peradi mengunjungi Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah advokat dari Malaysian Bar (MB) didampingi pengurus Peradi mengunjungi Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Kunjungan tersebut dalam rangka mempelajari sistem peradilan dan hukum Indonesia.
Para advokat dari Malaysia tampak antusias menyimak paparan dari Panitera Muda Perdata MA Ennid Hasanuddin. Mereka juga mengajukan berbagai pertanyaan seputar sistem hukum dan peradilan hingga Pancasila.
Rojer, salah satu advokat dari Malaysian Bar menanyakan soal kewenangan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pertanyaan tersebut, Ennid Hasanuddin, menjelaskan MA dan MK mempunyai kewenangan yang berbeda.
Baca juga: 17 Orang Dinyatakan Lolos Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM
“Apakah terjadi overlap karena tadi adili judicial review (JR)? Tidak, MK men-JR UU terhadap UUD 1945, sedangkan MA men-JR peraturan-peraturan di bawah UU. Contoh, saya pernah tangani di Jakarta Pusat, Perda soal larangan merokok. Dilakukan JR di MA,” ucapnya, Jumat (3/2/2023).
Para advokat dari Malaysia tampak antusias menyimak paparan dari Panitera Muda Perdata MA Ennid Hasanuddin. Mereka juga mengajukan berbagai pertanyaan seputar sistem hukum dan peradilan hingga Pancasila.
Rojer, salah satu advokat dari Malaysian Bar menanyakan soal kewenangan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pertanyaan tersebut, Ennid Hasanuddin, menjelaskan MA dan MK mempunyai kewenangan yang berbeda.
Baca juga: 17 Orang Dinyatakan Lolos Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM
“Apakah terjadi overlap karena tadi adili judicial review (JR)? Tidak, MK men-JR UU terhadap UUD 1945, sedangkan MA men-JR peraturan-peraturan di bawah UU. Contoh, saya pernah tangani di Jakarta Pusat, Perda soal larangan merokok. Dilakukan JR di MA,” ucapnya, Jumat (3/2/2023).
Lihat Juga :