Libatkan Lebih 30 Rekening, Perputaran Uang Pornografi Online Capai Triliunan
Jum'at, 03 Februari 2023 - 15:30 WIB
loading...
Jaringan internasional pornografi online Bling2.com melibatkan lebih dari 30 rekening dengan perputaran uang mencapai triliunan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaringan internasional Bling2.com mulai beroperasi pada Oktober 2022 di beberapa wilayah Indonesia, di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau. Polisi memperkirakan perputaran uang dalam website dan aplikasi pornografi Bling2.com mencapai triliunan rupiah.
"Kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Dengan adanya temuan tersebut, Djuhandhani mengungkapkan, polisi mulai mengarahkan pengembangan kasus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dalam pengembangan kita lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Tangkap 6 Orang, Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional Pornografi Online
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan untuk memblokir 30 sampai 37 rekening yang diduga menampung pundi dari bisnis pornografi tersebut. "Saat ini kita bekukan, jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ucap Djuhandhani.
Aplikasi dan website Bling2.com ini menjual konten porno. Mereka yang ingin mendapatkan siaran harus melakukan top up atau transfer uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di situs web tersebut.
Setelah itu,para pelaku streamer memberikan siaran online kepada penontonnya. Apabila sudah mendapatkan gift atau "saweran", streamer akan melakukan apa saja.
"Kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Dengan adanya temuan tersebut, Djuhandhani mengungkapkan, polisi mulai mengarahkan pengembangan kasus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dalam pengembangan kita lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Tangkap 6 Orang, Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional Pornografi Online
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan untuk memblokir 30 sampai 37 rekening yang diduga menampung pundi dari bisnis pornografi tersebut. "Saat ini kita bekukan, jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ucap Djuhandhani.
Aplikasi dan website Bling2.com ini menjual konten porno. Mereka yang ingin mendapatkan siaran harus melakukan top up atau transfer uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di situs web tersebut.
Setelah itu,para pelaku streamer memberikan siaran online kepada penontonnya. Apabila sudah mendapatkan gift atau "saweran", streamer akan melakukan apa saja.
Lihat Juga :