Libatkan Lebih 30 Rekening, Perputaran Uang Pornografi Online Capai Triliunan

Jum'at, 03 Februari 2023 - 15:30 WIB
loading...
Libatkan Lebih 30 Rekening, Perputaran Uang Pornografi Online Capai Triliunan
Jaringan internasional pornografi online Bling2.com melibatkan lebih dari 30 rekening dengan perputaran uang mencapai triliunan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaringan internasional Bling2.com mulai beroperasi pada Oktober 2022 di beberapa wilayah Indonesia, di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau. Polisi memperkirakan perputaran uang dalam website dan aplikasi pornografi Bling2.com mencapai triliunan rupiah.

"Kami dapatkan perputaran uang yang ada di kasus ini mencapai triliunan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Dengan adanya temuan tersebut, Djuhandhani mengungkapkan, polisi mulai mengarahkan pengembangan kasus pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dalam pengembangan kita lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU," ujar Djuhandhani.



Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan untuk memblokir 30 sampai 37 rekening yang diduga menampung pundi dari bisnis pornografi tersebut. "Saat ini kita bekukan, jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ucap Djuhandhani.

Aplikasi dan website Bling2.com ini menjual konten porno. Mereka yang ingin mendapatkan siaran harus melakukan top up atau transfer uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di situs web tersebut.

Setelah itu,para pelaku streamer memberikan siaran online kepada penontonnya. Apabila sudah mendapatkan gift atau "saweran", streamer akan melakukan apa saja.

Dalam kasus ini polisi menangkap enam orang terdiri atas dua perempuan dan empat pria. Mereka adalah IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer; R (30) berperan sebagai pencuci uang; AAP (25) berperan sebagai orang yang mencari rekening atau penadah; J alias KA (29) bertugas sebagai akuntan di Aplikasi Bling2; R (28) sebagai Host Live Streamer; dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.



Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2603 seconds (0.1#10.140)