KPK Jebloskan Eks Hakim Itong Isnaeni ke Lapas Surabaya
Rabu, 01 Februari 2023 - 17:57 WIB
loading...
KPK menjebloskan mantan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lapas Klas I Surabaya, Jawa Timur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya, Jawa Timur. Itong dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
"Hari ini, jaksa eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Itong Isnaeni Hidayat. Hukuman itu dikurangi masa tahanan Itong selama menjalani proses hukum di KPK.
Baca juga: KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya
Hakim juga membebankan Itong Isnaeni dengan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Itong Isnaeni juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Itong Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap. Adapun, suap yang diterima Itong Isnaeni berkaitan dengan pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang saat itu sedang berproses di PN Surabaya.
"Hari ini, jaksa eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Itong Isnaeni Hidayat. Hukuman itu dikurangi masa tahanan Itong selama menjalani proses hukum di KPK.
Baca juga: KPK Dalami Perkara yang Ditangani Hakim Itong di PN Surabaya
Hakim juga membebankan Itong Isnaeni dengan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Itong Isnaeni juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan Itong Isnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap. Adapun, suap yang diterima Itong Isnaeni berkaitan dengan pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang saat itu sedang berproses di PN Surabaya.
(cip)
Lihat Juga :