Menimbang Pengganti RUU HIP
loading...
A
A
A
Abdul Mu’ti
Sekretaris Umum PP. Muhammadiyah, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
RANCANGAN Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat penolakan yang semakin masif. Tidak hanya ormas-ormas Islam, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) bersepakat agar DPR tidak menyusun undang-undang yang melemahkan Pancasila 18 Agustus 1945. Setelah forum guru besar Universitas Pendidikan Indonesia dan forum guru besar Universitas Gadjah Mada menyampaikan agar DPR tidak mengesahkan RUU HIP menjadi Undang-undang (UU), penolakan juga dilakukan oleh purnawirawan TNI-AD, Pemuda Pancasila, dan elemen masyarakat sipil lainnya.
Penolakan RUU HIP yang sangat luas serta bersifat lintas agama dan organisasi menunjukkan kuatnya dukungan masyarakat terhadap Pancasila. Dengan adanya umat Islam yang keras menentang RUU HIP tidak berarti terjadi konfrontasi antara kelompok muslim dengan nasionalis walaupun penolakan mereka bersifat teologis-politis. Sebagian umat Islam menengarai RUU HIP secara sengaja dirancang oleh kelompok pro-partai komunis untuk menghidupkan komunisme, sekularisme, dan ateisme. Dua bukti yang dikemukakan adalah tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme serta rumusan Pasal 7 yang menonjolkan gotong-royong dan ketuhanan yang berkebudayaan. Ormas lain, termasuk PP Muhammadiyah, berkeberatan terhadap pengesahan RUU HIP dengan alasan yuridis-konstitusional.
Pertama, secara hukum dan perundang-undangan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber segala sumber hukum sudah sangat kuat. Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966, TAP MPR Nomor V/MPR/1973, TAP MPR Nomor IX/MPR/1978, TAP MPR Nomor III/MPR/2000, dan TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Mengatur Pancasila dalam undang-undang berarti merendahkan kedudukan dan dasar hukum. Kedua, penyebutan "haluan ideologi" sebagai nama RUU dan materi muatan RUU HIP tidak memenuhi asas kesesuaian (Pasal 5 UU Nomor 12/2011) dan bertentangan dengan UUD 1945. Ketiga, RUU HIP berpotensi membuka kotak pandora perdebatan ideologi, memecah belah masyarakat, menimbulkan instabilitas politik, dan merusak persatuan bangsa.
Aspirasi yang menghendaki RUU HIP tidak disahkan menjadi UU semakin kuat. Meskipun menyatakan menunda, pemerintah belum mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. Baik DPR maupun pemerintah sepertinya sedang mengulur waktu, buying time, melihat dinamika di masyarakat serta kemungkinan mengusulkan RUU pengganti RUU HIP. Sembari menunggu batas waktu 60 hari, muncul wacana dan lobi politik untuk mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) atau RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila). Hal demikian dimaksudkan untuk mencari solusi jalan tengah, win-win solution, agar tidak ada satu pun pihak yang merasa kalah serta mengembalikan RUU HIP kepada "khitah". Beredar kabar bahwa PDIP pada awalnya "hanya" mengusulkan RUU BPIP untuk memperkuat dasar hukum BPIP dari peraturan presiden (perpres) ke tingkat UU.
RUU Baru
Apakah DPR akan menghapus RUU HIP dari Prolegnas ataukah mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP atau PIP? Keputusan sepenuhnya ada di tangan DPR. Sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945, DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang. Sesuai dengan kewenangannya, DPR dan pemerintah dapat mengusulkan RUU lain untuk menggantikan RUU HIP. Meski demikian, seandainya usulan itu dilakukan, RUU pengganti berkedudukan sebagai RUU baru. DPR harus memenuhi ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur di dalam UUD, UU Nomor 12/2011, dan perundang-undangan lainnya.
Pertama, RUU pengganti RUU HIP merupakan usulan baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 (2) UUD 1945 bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Lembaga mana pun yang mengusulkan, RUU baru harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UU Nomor 12/2011 penyusunan daftar RUU didasarkan atas: (a) perintah UUD 1945; (b) perintah Ketetapan MPR; (c) perintah UU lainnya; (d) sistem perencanaan pembangunan nasional; (e) rencana pembangunan jangka panjang nasional; (f) rencana pembangunan jangka menengah; (g) rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; serta (h) aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketiga, pembentukan peraturan perundang-undangan memenuhi asas pembentukan perundang-undangan yang baik antara lain asas keterbukaan (Pasal 5 (g) UU Nomor 12/2011). Asas ini meniscayakan partisipasi publik dan transparansi mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan. Pemenuhan ketentuan dalam penyusunan RUU adalah sebuah keniscayaan. Sebagai lembaga legislatif, DPR hendaknya menjadi teladan dalam melaksanakan UU dan membangun tradisi ketatanegaraan yang baik.
Menimbang RUU BPIP atau PIP
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara Pancasila sebagaimana disebutkan di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah final. Pancasila adalah dasar negara yang Islami (PP Muhammadiyah, 2015). Usaha-usaha untuk memunculkan perumusan individual atau dokumen lain yang berbeda dengan Pancasila 18 Agustus 1945 sudah waktunya diakhiri. Akan tetapi di kalangan masyarakat dan partai politik terdapat pandangan yang berbeda mengenai RUU BPIP atau PIP. Kelompok yang setuju dengan RUU BPIP atau PIP mengemukakan empat argumen. Pertama, sejak Reformasi 1998 Pancasila sebagai dasar negara seperti diabaikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Sentimen anti-Soeharto melahirkan Pancasila-phobia dimana Pancasila dianggap momok politik. Kedua, Pancasila tidak menjadi kurikulum wajib dalam pendidikan sehingga generasi muda tidak memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila. Akibatnya, menurut beberapa penelitian, berkembang ideologi anti-Pancasila dan aspirasi mendirikan negara berbasis agama. Ketiga, tidak ada lembaga yang secara khusus menangani pembinaan Pancasila. BPIP yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 7/2018 dinilai belum cukup kuat karena sangat bergantung pada komitmen presiden. Keempat, mengatur BPIP atau PIP tidaklah berlebihan karena beberapa lembaga negara diatur secara khusus dengan undang-undang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Ada lima alasan kelompok yang tidak setuju penggantian RUU HIP dengan RUU BPIP atau PIP. Pertama, kedudukan dan kelembagaan BPIP sudah sangat kuat. Kelembagaan BPIP yang merupakan penguatan dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (Perpres Nomor 54/2017) merupakan lembaga setingkat menteri. Kedua, RUU BPIP atau PIP dikhawatirkan dapat mengarah kepada tafsir tunggal Pancasila dan lembaga yang dapat menjadi alat kekuasaan untuk "menghakimi" mereka yang kritis kepada pemerintah. Ketiga, pembinaan Pancasila sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan, antara lain Perpres Nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Permendagri Nomor 29/2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, dan perundang-undangan lainnya. Keempat, tidak mudah bagi DPR atau pemerintah yang mengusulkan RUU BPIP atau PIP untuk memenuhi persyaratan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011. Publik akan mempertanyakan urgensi RUU BPIP atau PIP. Terakhir, mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP atau PIP akan menimbulkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Aksi-aksi massa tidak akan terbendung. Memaksakan penggantian RUU HIP dengan RUU BPIP atau PIP dikhawatirkan menimbulkan pandemi politik.
Pro-kontra adalah hal yang biasa dan pertanda kehidupan demokrasi yang sehat. Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sangat penting, tetapi mengamalkan Pancasila jauh lebih penting. DPR memiliki kewenangan memutuskan apakah RUU HIP akan dicoret dari Prolegnas 2020 atau diganti dengan RUU BPIP atau PIP. Akan tetapi sesuai dengan sila keempat Pancasila, dalam mengambil keputusan DPR hendaknya mengamalkan nilai "hikmat/kebijaksanaan" dan mementingkan keselamatan rakyat serta persatuan bangsa dan negara. DPR perlu menimbang dengan bijaksana dengan "tidak menggaruk bagian tubuh yang tidak gatal".
Sekretaris Umum PP. Muhammadiyah, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
RANCANGAN Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat penolakan yang semakin masif. Tidak hanya ormas-ormas Islam, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Wali gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) bersepakat agar DPR tidak menyusun undang-undang yang melemahkan Pancasila 18 Agustus 1945. Setelah forum guru besar Universitas Pendidikan Indonesia dan forum guru besar Universitas Gadjah Mada menyampaikan agar DPR tidak mengesahkan RUU HIP menjadi Undang-undang (UU), penolakan juga dilakukan oleh purnawirawan TNI-AD, Pemuda Pancasila, dan elemen masyarakat sipil lainnya.
Penolakan RUU HIP yang sangat luas serta bersifat lintas agama dan organisasi menunjukkan kuatnya dukungan masyarakat terhadap Pancasila. Dengan adanya umat Islam yang keras menentang RUU HIP tidak berarti terjadi konfrontasi antara kelompok muslim dengan nasionalis walaupun penolakan mereka bersifat teologis-politis. Sebagian umat Islam menengarai RUU HIP secara sengaja dirancang oleh kelompok pro-partai komunis untuk menghidupkan komunisme, sekularisme, dan ateisme. Dua bukti yang dikemukakan adalah tidak dicantumkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tentang larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme serta rumusan Pasal 7 yang menonjolkan gotong-royong dan ketuhanan yang berkebudayaan. Ormas lain, termasuk PP Muhammadiyah, berkeberatan terhadap pengesahan RUU HIP dengan alasan yuridis-konstitusional.
Pertama, secara hukum dan perundang-undangan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber segala sumber hukum sudah sangat kuat. Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966, TAP MPR Nomor V/MPR/1973, TAP MPR Nomor IX/MPR/1978, TAP MPR Nomor III/MPR/2000, dan TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Mengatur Pancasila dalam undang-undang berarti merendahkan kedudukan dan dasar hukum. Kedua, penyebutan "haluan ideologi" sebagai nama RUU dan materi muatan RUU HIP tidak memenuhi asas kesesuaian (Pasal 5 UU Nomor 12/2011) dan bertentangan dengan UUD 1945. Ketiga, RUU HIP berpotensi membuka kotak pandora perdebatan ideologi, memecah belah masyarakat, menimbulkan instabilitas politik, dan merusak persatuan bangsa.
Aspirasi yang menghendaki RUU HIP tidak disahkan menjadi UU semakin kuat. Meskipun menyatakan menunda, pemerintah belum mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. Baik DPR maupun pemerintah sepertinya sedang mengulur waktu, buying time, melihat dinamika di masyarakat serta kemungkinan mengusulkan RUU pengganti RUU HIP. Sembari menunggu batas waktu 60 hari, muncul wacana dan lobi politik untuk mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) atau RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila). Hal demikian dimaksudkan untuk mencari solusi jalan tengah, win-win solution, agar tidak ada satu pun pihak yang merasa kalah serta mengembalikan RUU HIP kepada "khitah". Beredar kabar bahwa PDIP pada awalnya "hanya" mengusulkan RUU BPIP untuk memperkuat dasar hukum BPIP dari peraturan presiden (perpres) ke tingkat UU.
RUU Baru
Apakah DPR akan menghapus RUU HIP dari Prolegnas ataukah mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP atau PIP? Keputusan sepenuhnya ada di tangan DPR. Sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945, DPR memiliki kekuasaan membentuk undang-undang. Sesuai dengan kewenangannya, DPR dan pemerintah dapat mengusulkan RUU lain untuk menggantikan RUU HIP. Meski demikian, seandainya usulan itu dilakukan, RUU pengganti berkedudukan sebagai RUU baru. DPR harus memenuhi ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur di dalam UUD, UU Nomor 12/2011, dan perundang-undangan lainnya.
Pertama, RUU pengganti RUU HIP merupakan usulan baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 (2) UUD 1945 bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Lembaga mana pun yang mengusulkan, RUU baru harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 UU Nomor 12/2011 penyusunan daftar RUU didasarkan atas: (a) perintah UUD 1945; (b) perintah Ketetapan MPR; (c) perintah UU lainnya; (d) sistem perencanaan pembangunan nasional; (e) rencana pembangunan jangka panjang nasional; (f) rencana pembangunan jangka menengah; (g) rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; serta (h) aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketiga, pembentukan peraturan perundang-undangan memenuhi asas pembentukan perundang-undangan yang baik antara lain asas keterbukaan (Pasal 5 (g) UU Nomor 12/2011). Asas ini meniscayakan partisipasi publik dan transparansi mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan. Pemenuhan ketentuan dalam penyusunan RUU adalah sebuah keniscayaan. Sebagai lembaga legislatif, DPR hendaknya menjadi teladan dalam melaksanakan UU dan membangun tradisi ketatanegaraan yang baik.
Menimbang RUU BPIP atau PIP
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara Pancasila sebagaimana disebutkan di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah final. Pancasila adalah dasar negara yang Islami (PP Muhammadiyah, 2015). Usaha-usaha untuk memunculkan perumusan individual atau dokumen lain yang berbeda dengan Pancasila 18 Agustus 1945 sudah waktunya diakhiri. Akan tetapi di kalangan masyarakat dan partai politik terdapat pandangan yang berbeda mengenai RUU BPIP atau PIP. Kelompok yang setuju dengan RUU BPIP atau PIP mengemukakan empat argumen. Pertama, sejak Reformasi 1998 Pancasila sebagai dasar negara seperti diabaikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Sentimen anti-Soeharto melahirkan Pancasila-phobia dimana Pancasila dianggap momok politik. Kedua, Pancasila tidak menjadi kurikulum wajib dalam pendidikan sehingga generasi muda tidak memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila. Akibatnya, menurut beberapa penelitian, berkembang ideologi anti-Pancasila dan aspirasi mendirikan negara berbasis agama. Ketiga, tidak ada lembaga yang secara khusus menangani pembinaan Pancasila. BPIP yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 7/2018 dinilai belum cukup kuat karena sangat bergantung pada komitmen presiden. Keempat, mengatur BPIP atau PIP tidaklah berlebihan karena beberapa lembaga negara diatur secara khusus dengan undang-undang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Ada lima alasan kelompok yang tidak setuju penggantian RUU HIP dengan RUU BPIP atau PIP. Pertama, kedudukan dan kelembagaan BPIP sudah sangat kuat. Kelembagaan BPIP yang merupakan penguatan dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (Perpres Nomor 54/2017) merupakan lembaga setingkat menteri. Kedua, RUU BPIP atau PIP dikhawatirkan dapat mengarah kepada tafsir tunggal Pancasila dan lembaga yang dapat menjadi alat kekuasaan untuk "menghakimi" mereka yang kritis kepada pemerintah. Ketiga, pembinaan Pancasila sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan, antara lain Perpres Nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Permendagri Nomor 29/2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, dan perundang-undangan lainnya. Keempat, tidak mudah bagi DPR atau pemerintah yang mengusulkan RUU BPIP atau PIP untuk memenuhi persyaratan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12/2011. Publik akan mempertanyakan urgensi RUU BPIP atau PIP. Terakhir, mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP atau PIP akan menimbulkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Aksi-aksi massa tidak akan terbendung. Memaksakan penggantian RUU HIP dengan RUU BPIP atau PIP dikhawatirkan menimbulkan pandemi politik.
Pro-kontra adalah hal yang biasa dan pertanda kehidupan demokrasi yang sehat. Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sangat penting, tetapi mengamalkan Pancasila jauh lebih penting. DPR memiliki kewenangan memutuskan apakah RUU HIP akan dicoret dari Prolegnas 2020 atau diganti dengan RUU BPIP atau PIP. Akan tetapi sesuai dengan sila keempat Pancasila, dalam mengambil keputusan DPR hendaknya mengamalkan nilai "hikmat/kebijaksanaan" dan mementingkan keselamatan rakyat serta persatuan bangsa dan negara. DPR perlu menimbang dengan bijaksana dengan "tidak menggaruk bagian tubuh yang tidak gatal".
(ras)