IPK Indonesia 2022 Turun, KPK Singgung Minimnya Pendanaan Parpol

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:10 WIB
loading...
IPK Indonesia 2022 Turun,...
KPK menyebut salah satu penyebab tingginya keterlibatan aktor politik dalam tindak pidana korupsi adalah minimnya pendanaan untuk partai politik (parpol). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyoroti tingginya keterlibatan aktor politik dalam berbagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil kajian dan analisis KPK, salah satu penyebabnya adalah minimnya pendanaan untuk partai politik (parpol).

Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menanggapi turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022. Berdasarkan hasil pengukuran Transparency Internasional, Indonesia meraih skor IPK 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100.

"KPK juga memberikan catatan tingginya keterlibatan politisi dalam tindak pidana korupsi. KPK mengidentifikasi salah satu permasalahannya adalah minimnya pendanaan parpol," kata Pahala melalui keterangan resmi KPK, Rabu (1/2/2023).



Pahala mengklaim KPK telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor politik. Salah satunya, KPK mendorong anggaran untuk parpol ditambahkan agar bisa lebih mandiri.

"KPK telah seringkali mendorong penambahan anggaran parpol agar lebih mandiri. Sehingga pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban laporan keterbukaan dari setiap parpol," kata Pahala.

Pada pengukuran IPK 2022, KPK juga menyoroti indikator Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide yang skornya turun signifikan. Menurut Pahala, penurunan itu karena pelaku usaha menghadapi risiko politik menjelang 2024.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Panggil 3 Staf Hakim Agung Gazalba Saleh

"Ini menunjukkan para pelaku usaha menghadapi risiko politik dalam berusaha di Indonesia. Maka untuk menekan risiko itu, butuh terobosan dan keinginan untuk bergerak dan berubah bersama-sama secara masif dengan meninggalkan ego sektoral," katanya.

Di level mikro, lanjut Pahala, butuh juga terobosan perbaikan pada sektor pengadaan barang atau jasa dan perizinan. Data KPK menunjukkan modus korupsi pengadaan barang atau jasa tercatat sudah menyentuh angka 277 dan perizinan di angka 25 perkara.

"Politisi, kepala lembaga, dan kepala daerah bisa menjadi pebisnis dan tidak ada aturan conflict of interest-nya. Sayangnya, tidak ada yang bergerak membuat perbaikannya," katanya.

Karenanya, KPK berharap adanya harmonisasi berbagai kebijakan antar-kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang tumpang tindih. Hal itu dibutuhkan agar pelaksanaan operasional di lapangan tidak lagi terhambat dan berpeluang menimbulkan potensi terjadinya korupsi.

"Perbaikan-perbaikan ini akan memudahkan masyarakat untuk berusaha dan pada akhirnya akan menghidupkan iklim bisnis yang sehat," kata Pahala.

Selain itu, KPK juga menyampaikan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). KPK mencatat empat poin yang harus didorong perbaikannya, yaitu ketersediaan SDM, kewenangan, anggaran, dan kompetensi.

"Sekarang yang kita butuhkan adalah terobosan dan kerja bersama. KPK tidak bisa sendiri, perlu kerja extra ordinary dari seluruh pihak, hingga akhirnya kita bisa yakin CPI nantinya bisa kembali meningkat," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved