IPK Indonesia 2022 Turun, KPK Singgung Minimnya Pendanaan Parpol

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:10 WIB
loading...
IPK Indonesia 2022 Turun, KPK Singgung Minimnya Pendanaan Parpol
KPK menyebut salah satu penyebab tingginya keterlibatan aktor politik dalam tindak pidana korupsi adalah minimnya pendanaan untuk partai politik (parpol). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyoroti tingginya keterlibatan aktor politik dalam berbagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil kajian dan analisis KPK, salah satu penyebabnya adalah minimnya pendanaan untuk partai politik (parpol).

Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menanggapi turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022. Berdasarkan hasil pengukuran Transparency Internasional, Indonesia meraih skor IPK 34/100 atau turun empat poin dari tahun 2021 dengan skor 38/100.

"KPK juga memberikan catatan tingginya keterlibatan politisi dalam tindak pidana korupsi. KPK mengidentifikasi salah satu permasalahannya adalah minimnya pendanaan parpol," kata Pahala melalui keterangan resmi KPK, Rabu (1/2/2023).



Pahala mengklaim KPK telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor politik. Salah satunya, KPK mendorong anggaran untuk parpol ditambahkan agar bisa lebih mandiri.

"KPK telah seringkali mendorong penambahan anggaran parpol agar lebih mandiri. Sehingga pemerintah bisa meminta pertanggungjawaban laporan keterbukaan dari setiap parpol," kata Pahala.

Pada pengukuran IPK 2022, KPK juga menyoroti indikator Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide yang skornya turun signifikan. Menurut Pahala, penurunan itu karena pelaku usaha menghadapi risiko politik menjelang 2024.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Panggil 3 Staf Hakim Agung Gazalba Saleh

"Ini menunjukkan para pelaku usaha menghadapi risiko politik dalam berusaha di Indonesia. Maka untuk menekan risiko itu, butuh terobosan dan keinginan untuk bergerak dan berubah bersama-sama secara masif dengan meninggalkan ego sektoral," katanya.

Di level mikro, lanjut Pahala, butuh juga terobosan perbaikan pada sektor pengadaan barang atau jasa dan perizinan. Data KPK menunjukkan modus korupsi pengadaan barang atau jasa tercatat sudah menyentuh angka 277 dan perizinan di angka 25 perkara.

"Politisi, kepala lembaga, dan kepala daerah bisa menjadi pebisnis dan tidak ada aturan conflict of interest-nya. Sayangnya, tidak ada yang bergerak membuat perbaikannya," katanya.

Karenanya, KPK berharap adanya harmonisasi berbagai kebijakan antar-kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang tumpang tindih. Hal itu dibutuhkan agar pelaksanaan operasional di lapangan tidak lagi terhambat dan berpeluang menimbulkan potensi terjadinya korupsi.

"Perbaikan-perbaikan ini akan memudahkan masyarakat untuk berusaha dan pada akhirnya akan menghidupkan iklim bisnis yang sehat," kata Pahala.

Selain itu, KPK juga menyampaikan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). KPK mencatat empat poin yang harus didorong perbaikannya, yaitu ketersediaan SDM, kewenangan, anggaran, dan kompetensi.

"Sekarang yang kita butuhkan adalah terobosan dan kerja bersama. KPK tidak bisa sendiri, perlu kerja extra ordinary dari seluruh pihak, hingga akhirnya kita bisa yakin CPI nantinya bisa kembali meningkat," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)