Dua Terdakwa Korupsi Dana TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara
Rabu, 01 Februari 2023 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," papar majelis hakim.
Atas putusan itu, terdakwa Yus Adi pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara terdakwa Ni Putu bakal melayang banding terhadap putusan tersebut
Meski demikian, keduanya tetap dijebloskan ke penjara. Untuk terdakwa Yus Adi, penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II Ni Putu, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Atas putusan itu, terdakwa Yus Adi pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara terdakwa Ni Putu bakal melayang banding terhadap putusan tersebut
Meski demikian, keduanya tetap dijebloskan ke penjara. Untuk terdakwa Yus Adi, penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II Ni Putu, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(maf)
Lihat Juga :