MAKI Sebut Dokumen Surat Jalan Djoko Tjandra Bisa Dipertanggungjawabkan

Selasa, 14 Juli 2020 - 21:55 WIB
loading...
MAKI Sebut Dokumen Surat Jalan Djoko Tjandra Bisa Dipertanggungjawabkan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan data dokumen surat jalan buronan BLBI, Djoko Tjandra yang diserahkan kepada Komisi III DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dokumen surat jalan buronan BLBI, Djoko Tjandra, yang didapatkan dari salah satu institusi penegak hukum kepada Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dirinya dapat mempertanggung jawabkan data yang diserahkan kepada Komisi III DPR adalah benar dokumen surat jalan Djoko Tjandra. Menurutnya, dokumen itu juga telah disampaikan kepada Ombudsman pada Senin, 13 Juli 2020. (Baca juga: DPR Bakal Tindaklanjuti Foto Surat Jalan Djoko Tjandra)

”Saya sudah berani datang ke sini, berarti saya mempertanggung jawabkan penuh. Dokumen itu benar dan saya tidak ingin mempermalukan DPR. Saya baru dapat pagi kemarin, kemudian saya serahkan ke Ombudsman. Kemudian saya dengarkan rapat kerja Komisi III dengan Imigrasi maka saya merasa perlu (Komisi III) untuk di-support karena Pak Herman (Ketua Komisi III Herman Hery, red) mengatakan akan memanggil Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Boyamin seusai menyerahkan dokumen surat jalan Djoko Tjandra kepada Pimpinan Komisi III. (Baca juga: Hinca Sebut Komisi III Kompak Ingin Bentuk Pansus Djoko Tjandra)

Untuk itu, kata Boyamin, pihaknya memberikan data berupa foto perjalanan dinas Djoko Tjandra dari salah satu instansi. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk dukungan kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum itu. "Untuk itu saya datang ke sini untuk menyuplai data, tidak saya pakai sendiri. Saya juga serahkan ke Ombudsman, tapi kemudian karena gegap gempitanya saya meluangkan waktu datang ke sini. Sebagai rakyat, kata Boyamin, dirinya merasa dihargai dan dengan senang hati mengirim data dengan lengkap kop suratnya,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)