Pengacara Ferdy Sambo Pede Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:16 WIB
loading...
Pengacara Ferdy Sambo...
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo percaya diri alias pede bahwa vonis Majelis Hakim nantinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Saya kira kami yakinlah hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan ini. Artinya Hakim, tentu kami berharap tidak menutup mata pada satu pihak kemudian meninggalkan pihak yang lain," ujar pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Pihaknya berharap Hakim bisa berdiri secara objektif dengan sudut pandang yang objektif pula dalam mengambil keputusan yang adil. Bukan hanya untuk masyarakat atau untuk korban, tapi juga terdakwa yang tidak boleh ditinggalkan.

Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Vonis pada Senin Kliwon 13 Februari 2023



Dia menerangkan, pihaknya masih punya keyakinan harapan akan keadilan itu, seperti yang disampaikan pada pleidoi Ferdy Sambo. Walaupun hanya setitik dan dalam ruang yang cukup sesak, tapi harapan itu masih ada untuk Ferdy Sambo.

"Vonis tentunya lebih ringanlah dari yang sidah disampaikan tuntutan jaksa dan sesuai pembelaan maupun duplik, ada soal Pasal 55 ayat 1 kedua itu tak digunakan. Apakah kemudian kita bisa menjatuhkan pidana pada seorang pelaku yang tak didakwakan dalam surat dakwaan, secara hukum itu tak dimungkinkan," katanya.

Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 atau Senin Kliwon.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Berita Terkini
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved