AS Cabut Status Darurat Covid-19 pada 11 Mei, Indonesia Kapan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Amerika Serikat (AS) melalui Presiden Joe Biden dipastikan mencabut status darurat pandemi Covid-19 pada 11 Mei 2023 mendatang. Lalu, Indonesia kapan?
Merespons hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah Indonesia masih melihat perkembangan kasus nasional dan global untuk mengambil langkah yang sama dengan AS.
“Pemerintah Indonesia selalu melihat perkembangan kasus nasional dan global,” ujar Wiku saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat 30 Desember 2022 lalu. Hal ini sebagai salah satu langkah pelonggaran aktivitas masyarakat sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
Wiku pun menegaskan bahwa pencabutan PPKM pada akhir tahun lalu sudah sejalan dengan keadaan kasus Covid-19. Sementara relaksasi berikutnya akan menunggu perkembangan kasus Covid-19 nasional dan global.
“Relaksasi secara bertahap sesuai keadaan kasus dilakukan, di antaranya adalah pencabutan PPKM di akhir tahun 2022. Relaksasi berikutnya akan dilakukan di kemudian hari sesuai dengan perkembangan kasus nasional dan global,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah menegaskan dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Merespons hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah Indonesia masih melihat perkembangan kasus nasional dan global untuk mengambil langkah yang sama dengan AS.
“Pemerintah Indonesia selalu melihat perkembangan kasus nasional dan global,” ujar Wiku saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat 30 Desember 2022 lalu. Hal ini sebagai salah satu langkah pelonggaran aktivitas masyarakat sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
Wiku pun menegaskan bahwa pencabutan PPKM pada akhir tahun lalu sudah sejalan dengan keadaan kasus Covid-19. Sementara relaksasi berikutnya akan menunggu perkembangan kasus Covid-19 nasional dan global.
“Relaksasi secara bertahap sesuai keadaan kasus dilakukan, di antaranya adalah pencabutan PPKM di akhir tahun 2022. Relaksasi berikutnya akan dilakukan di kemudian hari sesuai dengan perkembangan kasus nasional dan global,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah menegaskan dengan pandemi Covid-19 yang belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
(kri)