Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Perlu Upaya Alternatif Pulihkan Kerugian Korban

Senin, 30 Januari 2023 - 18:44 WIB
loading...
Bos KSP Indosurya Divonis...
Bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Vonis bebas terhadap Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ( KSP Indosurya ), oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjadi sorotan. Henry Surya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) karena Pengadilan memutuskan kasus KSP Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Praktisi Hukum Ahmad Irawan menilai dari sisi prinsip hukum, perbuatan dan pertanggungjawaban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Apalagi perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan orang lain.

Berdasarkan perhitungan, kerugian yang ditimbulkan oleh KSP Indosurya sebanyak Rp106 triliun dan dan merugikan 23.000 orang. "Suatu angka yang sangat besar yang pernah dilakukan oleh suatu koperasi," kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Bebas Bos KSP Indosurya

Menurutnya, perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain dapat dilakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. "Hanya saja selama ini gugatan PMH atau Wan Prestasi seringkali tidak efektif sebagai sarana pemulihan kerugian, apalagi menyangkut eksekusi yang sifatnya materiil dan berupa aset pelaku," kata advokat sekaligus kurator ini.

Jika perbuatan KSP Indosurya dianggap sebagai sebuah perbuatan perdata, kata Ahmad Irawan, sebenarnya yang paling efektif adalah upaya kepailitan. Kurator dapat melakukan sita umum terhadap keuangan dan aset KSP Indosurya dan selanjutnya dilakukan pengurusan atau pemulihan kerugian korban.

"Bahkan dapat dikatakan upaya ini dari sisi hukum dan praktik akan lebih efektif dibandingkan dengan sita pidana," ujarnya.

Namun jika mengikuti perkara KSP Indosurya, banyak upaya kepailitan yang diajukan justru dimentahkan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya KSP Indosurya telah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga tapi saat ini masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).



Tantangan semakin berat setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 15 Desember 2022. Salah satu poin dalam bagian perdata khusus ditentukan bahwa Permohonan Pernyataan Pailit dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian. Selain itu, kepailitan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK.

Menurut Ahmad Irawan, SEMA Nomor 1/2022 telah mempersulit kreditur KSP Indosurya dan justru memberi keuntungan pada KSP Indosurya karena berbagai upaya kepailitan yang saat ini sedang jalan dan berproses di MA diajukan oleh kreditur sesuai UU PKPU dan Kepailitan, bukan oleh Menteri Koperasi atau oleh OJK.

"Dengan demikian, menurut saya SEMA Nomor 1/2022 bertentangan dengan UU Nomor 17/2012 tentang Perkoperasian. Wewenang Menteri Koperasi di dalam undang-undang tersebut adalah melakukan tindakan pembubaran terhadap koperasi yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdee), bukan wewenang mengajukan upaya hukum kepailitan," katanya.

Ahmad Irawan berharap momentum bebasnya KSP Indosurya dari jerat pidana dapat membuka mata banyak pihak terhadap berbagai perkara yang melibatkan KSP Indosurya dan alternatif upaya yang dapat dilakukan. "Masyarakat, anggota, pengurus dan atau kreditur KSP Indosurya mendapatkan kembali berbagai haknya dengan cara yang efisien dan efektif," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Delpedro Cs Ajukan Kontra...
Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
Kejagung Ajukan Kasasi...
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro Cs
Komisi III DPR Minta...
Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tidak Banding Putusan Bebas Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Divonis...
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan
Hakim Vonis Bebas Amsal...
Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Seluruh Dakwaan
Komisi III DPR Berharap...
Komisi III DPR Berharap Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Modus Love Scam Jerat...
Modus Love Scam Jerat Warga RI, Korban Rugi Nyaris Rp50 Miliar
Berkelakuan Baik di...
Berkelakuan Baik di Lapas, Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini
Rekomendasi
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
Bos Meta Minta Maaf...
Bos Meta Minta Maaf ke Orangtua yang Anaknya Jadi Korban Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved