Kejagung Periksa Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Senin, 30 Januari 2023 - 16:58 WIB
loading...
Kejagung Periksa Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hari ini memeriksa 10 orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Tahun 2020-2022. Salah satunya adalah Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berinisial BN.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berikut ini saksi yang diperiksa oleh Kejagung pada hari ini:

Baca juga: Kejagung Ungkap Gregorius Plate ke Luar Negeri Pakai Anggaran BAKTI Kominfo

1. SM, Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. DUH, Karyawan PT Star Global Indonesia

3. RR, Karyawan PT Krakatau Steel (persero), Tbk

4. H, Karyawan PT Kindai Technology

5. F, Karyawan PT Astel Sistem Teknologi

6. BN, Direktur Infrastruktur BAKTI

7. TA, Karyawan PT Excelsia Mitraniaga

8. GW, Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI

9. IP, Karyawan PT GCI Indonesia

10. RK, pihak swasta.

"Sepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, atas nama tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)