Ekspor dan Kuota Tangkap Benih Lobster Harus Dikendalikan
Selasa, 14 Juli 2020 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Hal lain yang perlu dijadikan fokus perhatian adalah bagaimana mengatur zonasi baik zona untuk pengaturan budidaya maupun zona tangkap. Hal ini penting untuk menjamin pemanfaatan benih lebih terukur.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto yang juga menjadi narasumber dalam webinar tersebut, menyampaikan KKP akan terus berupaya mendorong industri budidaya lobster nasional. Menanggapi berbagai pro kontra terkait implementasi Permen KP Nomor 12/2020, Slamet mengaku semua sudah sesuai ketentuan. Karena itu, semua pihak agar mulai sama-sama berperan memajukan industri budidaya lobster dalam negeri.
”KKP jelas untuk terus fokus pada pengembangan budidaya. Dalam 2-3 tahun ini, usaha budidaya lobster di dalam negeri harus mulai berkembang. Kita sudah siapkan strategi dan peta jalan untuk pengembangannya. Intinya, kepentingan masyarakat pesisir adalah nomor satu. Kita ingin melalui budidaya ini ada multiplier effect bagi ekonomi masyarakat,” papar Slamet. (Baca juga: KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan)
Sementara itu, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut, Effendy Wong, mengaku optimistis budidaya lobster dalam negeri bisa berkembang. Menurutnya, PR Pemerintah ke depan adalah memfasilitasi semua kebutuhan dasar dalam proses produksi. Effendy juga mencontohkan apa yang telah dilakukan dengan masyarakat selama ini bisa menjadi model yang bisa diadopsi.
“Saya ini sudah puluhan tahun bergelut dalam budidaya lobster, jadi paham betul tantangan dan kendala yang mesti dihadapi. Sebenarnya Indonesia punya potensi menyaingi Vietnam. Syaratnya pertama tidak buka kran ekspor benih dan yang kedua mari kembangkan riset untuk teknologi budidayanya,” katanya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto yang juga menjadi narasumber dalam webinar tersebut, menyampaikan KKP akan terus berupaya mendorong industri budidaya lobster nasional. Menanggapi berbagai pro kontra terkait implementasi Permen KP Nomor 12/2020, Slamet mengaku semua sudah sesuai ketentuan. Karena itu, semua pihak agar mulai sama-sama berperan memajukan industri budidaya lobster dalam negeri.
”KKP jelas untuk terus fokus pada pengembangan budidaya. Dalam 2-3 tahun ini, usaha budidaya lobster di dalam negeri harus mulai berkembang. Kita sudah siapkan strategi dan peta jalan untuk pengembangannya. Intinya, kepentingan masyarakat pesisir adalah nomor satu. Kita ingin melalui budidaya ini ada multiplier effect bagi ekonomi masyarakat,” papar Slamet. (Baca juga: KKP Klaim Kebijakan Lobster dan Cantrang untuk Kesejahteraan)
Sementara itu, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut, Effendy Wong, mengaku optimistis budidaya lobster dalam negeri bisa berkembang. Menurutnya, PR Pemerintah ke depan adalah memfasilitasi semua kebutuhan dasar dalam proses produksi. Effendy juga mencontohkan apa yang telah dilakukan dengan masyarakat selama ini bisa menjadi model yang bisa diadopsi.
“Saya ini sudah puluhan tahun bergelut dalam budidaya lobster, jadi paham betul tantangan dan kendala yang mesti dihadapi. Sebenarnya Indonesia punya potensi menyaingi Vietnam. Syaratnya pertama tidak buka kran ekspor benih dan yang kedua mari kembangkan riset untuk teknologi budidayanya,” katanya.