Tetap Tuntut 12 Tahun Penjara, JPU Tak Pertimbangkan Psikologis Bharada E
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dianggap telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.
JPU menegaskan kondisi psikologis dari Bharada E tidak dapat menghilangkan hukumannya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan membacakan replik atau tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata JPU
Jaksa pun menilai menilai perbuatan Eliezer sendiri dalam mengeksekusi Brigadir J, bukan karena rasa takut terhadap Ferdy Sambo.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam skenario saksi Ferdy Sambo," papar Jaksa.
JPU dalam hal ini pun menegaskan, perbuatan Eliezer dalam mengikuti skenario Ferdy Sambo tidak dibenarkan. "Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucap JPU.
Sebelumnya, JPU menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam hal ini Jaksa meminta majelis hakim untuk tetap menghukum Richard selama 12 Tahun Penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa saat lanjutan sidang Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan agenda Replik atau balasan dari nota pembelaan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar JPU.
JPU menegaskan kondisi psikologis dari Bharada E tidak dapat menghilangkan hukumannya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan membacakan replik atau tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata JPU
Jaksa pun menilai menilai perbuatan Eliezer sendiri dalam mengeksekusi Brigadir J, bukan karena rasa takut terhadap Ferdy Sambo.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam skenario saksi Ferdy Sambo," papar Jaksa.
JPU dalam hal ini pun menegaskan, perbuatan Eliezer dalam mengikuti skenario Ferdy Sambo tidak dibenarkan. "Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucap JPU.
Sebelumnya, JPU menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam hal ini Jaksa meminta majelis hakim untuk tetap menghukum Richard selama 12 Tahun Penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa saat lanjutan sidang Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan agenda Replik atau balasan dari nota pembelaan.
"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar JPU.
(muh)