Tetap Tuntut 12 Tahun Penjara, JPU Tak Pertimbangkan Psikologis Bharada E
Senin, 30 Januari 2023 - 15:08 WIB
loading...
JPU menilai kondisi psikologis Bharada E tak daat dijadikan alasan untuk menghilangkan hukumannya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dianggap telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.
JPU menegaskan kondisi psikologis dari Bharada E tidak dapat menghilangkan hukumannya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan membacakan replik atau tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Breaking News: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata JPU
Jaksa pun menilai menilai perbuatan Eliezer sendiri dalam mengeksekusi Brigadir J, bukan karena rasa takut terhadap Ferdy Sambo.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam skenario saksi Ferdy Sambo," papar Jaksa.
JPU dalam hal ini pun menegaskan, perbuatan Eliezer dalam mengikuti skenario Ferdy Sambo tidak dibenarkan. "Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucap JPU.
JPU menegaskan kondisi psikologis dari Bharada E tidak dapat menghilangkan hukumannya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan membacakan replik atau tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Breaking News: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata JPU
Jaksa pun menilai menilai perbuatan Eliezer sendiri dalam mengeksekusi Brigadir J, bukan karena rasa takut terhadap Ferdy Sambo.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam skenario saksi Ferdy Sambo," papar Jaksa.
JPU dalam hal ini pun menegaskan, perbuatan Eliezer dalam mengikuti skenario Ferdy Sambo tidak dibenarkan. "Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucap JPU.
Lihat Juga :