DPR Bakal Tindaklanjuti Foto Surat Jalan Djoko Tjandra
Selasa, 14 Juli 2020 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, rapat gabungan dengan aparat penegak hukum itu bakal digelar saat masa reses DPR. Pasalnya, Komisi III DPR menilai kasus Djoko Tjandra penting untuk diungkap. (Baca juga: Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme)
"Sesuai Undang-undang MD3, bahwa DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat dimasa reses jika ada sesuatu hal yang urgent. Menurut kami kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus super urgent," ungkapnya.
Sebab lanjut dia, kasus Djoko Tjandra itu menyangkut wajah kewibawaan negara. "Sebagai komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada komnisi III dan kimisi III dalm fungsi pengawasaanya bisa membuat rekomendasi rekomendasi sesuai Tupoksi," tuturnya.
Sementara itu, MAKI mengapresiasi kinerja Komisi III DPR terkait pengawasan dalam penegakkan hukum di tanah air. Komisi III DPR pimpinan Herman Herry dianggap memenuhi harapan rakyat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Komisi III DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengawasi penegak hukum sebagaimana dengan harapan masyarakat. Sebab, saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting kemarin, Komisi III DPR berniat bakal memanggil aparat penegak hukum, kapolisian dan Kejagung terkait kasus Djoko Tjandra.
"Kami gembira kemarin dalam RDP di Komisi III DPR dengan Imigrasi itu, nampaknya memenuhi harapan kami sebagai rakyat, DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengontrol pemerintah mengawasi dan membuat babakbelur pemerintah, ini nilainya tinggi," kata Boyamin dalam kesempatan sama.
"Sesuai Undang-undang MD3, bahwa DPR boleh mengadakan rapat dengar pendapat dimasa reses jika ada sesuatu hal yang urgent. Menurut kami kasus Djoko Tjandra ini merupakan kasus super urgent," ungkapnya.
Sebab lanjut dia, kasus Djoko Tjandra itu menyangkut wajah kewibawaan negara. "Sebagai komisi III yang bermitra dengan penegak hukum, kami merasa, walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan RDP agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada komnisi III dan kimisi III dalm fungsi pengawasaanya bisa membuat rekomendasi rekomendasi sesuai Tupoksi," tuturnya.
Sementara itu, MAKI mengapresiasi kinerja Komisi III DPR terkait pengawasan dalam penegakkan hukum di tanah air. Komisi III DPR pimpinan Herman Herry dianggap memenuhi harapan rakyat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Komisi III DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengawasi penegak hukum sebagaimana dengan harapan masyarakat. Sebab, saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting kemarin, Komisi III DPR berniat bakal memanggil aparat penegak hukum, kapolisian dan Kejagung terkait kasus Djoko Tjandra.
"Kami gembira kemarin dalam RDP di Komisi III DPR dengan Imigrasi itu, nampaknya memenuhi harapan kami sebagai rakyat, DPR telah menjalankan fungsinya dalam mengontrol pemerintah mengawasi dan membuat babakbelur pemerintah, ini nilainya tinggi," kata Boyamin dalam kesempatan sama.
Lihat Juga :