Biaya Haji Diusulkan Rp69 Juta, Fadli Zon Curiga Ada Masalah Tata Kelola

Sabtu, 28 Januari 2023 - 09:42 WIB
loading...
Biaya Haji Diusulkan...
Fadlli Zon mencurigai ada masalah paa tata kelola sehingga mendorong usulan kenaikan biaya haji yang tinggi tahun ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon menilai usulan biaya haji 2023 yang disampaikan Kementerian Agama terlalu tinggi. Dia membandingkan biaya yang ditanggung jamaah haji Malaysia.

Menurut Fadli, meskipun biaya total biayanya elatif sama, namun jumlah yang harus dibayarkan jamaah haji Indonesia jauh lebih tinggi ketimbang Malaysia. Padahal kata Fadli dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang paling besar di dunia seharusnya biaya yang dikeluarkan dapat lebih ditekan.

Malaysia, kata Fadli, menetapkan biaya haji dalam dua golongan, yakni B40 (bottom 40) atau penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah dan selebihnya kategori bukan B40. Dengan biaya total ongkos naik haji di Malaysia dan Indonesia relatif sama di angka Rp100 juta.



Jamaah haji B40 di Malaysia hanya membayar sebesar MYR10.980 atau sekitar Rp38,59 juta. Sementara yang tergolong bukan B40 hanya membayar MYR12.980 atau Rp 45,62 juta. Sisanya ditanggung lembaga tabung haji. Bandingkan dengan jamaah Indonesia yang mesti merogoh kocek Rp69,1 juta kalau usulan Kemenag diterima.

Fadli Zon mengungkapkan, Pemerintah Arab Saudi juga telah menurunkan harga akomodasi haji sekitar 30 persen pada 2023. Karena itu, dia mencurigai ada persoalan yang membuat pemerintah justru masih menaikkan biaya haji tahun ini.

"Di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen," ujar Fadli Zon, Jumat (27/1/2023).

Fadli Zon menjelaskan usulan Kementerian Agama untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu sangatlah tidak bijaksana dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.



"Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan. Dengan jumlah jamaah haji (Indonesia) yang besar, jika dikelola dengan benar, mestinya akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar untuk jamaah haji kita, bukan mendatangkan nilai manfaat untuk pihak lain sebagaimana ditengarai KPK," pungkas Fadli Zon.

Kemenag lewat surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) reguler dan khusus tahun 1444H/2023M sebesar Rp98.893.909,11 (Rp98,8 juta).

BPIH tersebut terdiri atas Bipih Rp69.193.733.60 (70 persen) yang dibayarkan jamaah dan nilai manfaat dana haji Rp29.700.175.11 (30 persen). Kkomponen Bipih Rp69,1 juta terdiri atas biaya penerbangan embarkasi ke Arab Saudi Rp33.979.784, akomodasi Makkah Rp18.768.000, akomodasi Madinah Rp5.601.840, living cost Rp4.080.000, visa Rp1.224.000 dan paket layanan masyair Rp5.540.109.6.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)