Pengaruh Putusan Pengadilan Dinilai Penting terhadap Lingkungan Hidup
Jum'at, 27 Januari 2023 - 22:18 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sangat tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, para Hakim dan Hakim Agung yang telah memutus perkara secara adil pada berbagai perkara hukum menyangkut persoalan lingkungan.
"KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan," tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MA, Syarifuddin mengatakan, aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah.
Untuk itu kata dia, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.
"Atas tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni," jelas Syarifuddin.
Inisiatif ini dilahirkan dalam kerangka kerja sama MA dengan KLHK pada tahun 2010, yang difasilitasi oleh Icel. Hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia. Terkait hal ini, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan.
"KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan," tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MA, Syarifuddin mengatakan, aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah.
Untuk itu kata dia, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.
"Atas tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni," jelas Syarifuddin.
Inisiatif ini dilahirkan dalam kerangka kerja sama MA dengan KLHK pada tahun 2010, yang difasilitasi oleh Icel. Hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia. Terkait hal ini, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan.
Lihat Juga :