Merasa Dirugikan, SAS Institute Sebut Kiai Said Jadi Subjek Korban Kasus Unila
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nama KH Said Aqil Siroj di-framing sedemikian ramainya atas kesaksian Muallimin dalam dugaan korupsi Universitas Lampung (Unila). Dalam kesaksian Muallimin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keterangan saksi berdasarkan alat bukti amplop bertulis SAS.
Muallimin selaku saksi menjelaskan, itu adalah infaq untuk ceramah Kiai Said yang diundang oleh pihak penyelenggara dalam mengisi acara universitas.
Ketika Jaksa mencecar kesaksian Muallimin, "Apakah Kiai Said tahu, dari mana aliran uang tersebut?" Mualimin menegaskan, Kiai Said tidak tahu-menahu dari mana aliran dana tersebut.
Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj (SAS) Institute, Abi Rekso menyatakan, berita yang beredar telah merusak nama baik Kiai Said. Dirinya menegaskan, jika ditinjau dari aspek kesaksian persidangan, sangat jelas Kiai Said adalah subjek korban dalam praktik dugaan korupsi Unila.
"Kiai Said adalah subjek korban, karena beliau (SAS) sama sekali tidak tahu-menahu terkait aliran tersebut," kata Abi Rekso dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).
"Jika orang datang ceramah kemudian diberikan bisyaroh (pengganti transport) itu biasa. Tidak ada bisyaroh pun, juga biasa. Jadi harus dipahami bahwa motif kehadiran Kiai Said bukan karena amplop, namun karena permintaan untuk berdakwah," kat Abi Rekso.
Abi Rekso juga ingin menyampaikan kepada publik bahwa hasil kesaksian Muallimin adalah keterangan alat bukti persidangan, bukan hasil temuan baru persidangan. Jika membaca hasil berita acara persidangan, JPU tidak fokus pada map bertuliskan SAS. Artinya, bisa disimpulkan bahwa Kiai Said murni subjek korban.
"Pemberitaan ini murni framing media, kita bisa pahami itu. Pegangan publik ada pada hasil persidangan," katanya.
"Jika bicara asas keadilan, baik Kiai SAS ataupun SAS Institute juga dirugikan dengan adanya pemberitaan negatif. Ya namanya juga era keterbukaan informasi, yang penting tetap ada ruang dialog," kata Abi Rekso.
Muallimin selaku saksi menjelaskan, itu adalah infaq untuk ceramah Kiai Said yang diundang oleh pihak penyelenggara dalam mengisi acara universitas.
Ketika Jaksa mencecar kesaksian Muallimin, "Apakah Kiai Said tahu, dari mana aliran uang tersebut?" Mualimin menegaskan, Kiai Said tidak tahu-menahu dari mana aliran dana tersebut.
Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj (SAS) Institute, Abi Rekso menyatakan, berita yang beredar telah merusak nama baik Kiai Said. Dirinya menegaskan, jika ditinjau dari aspek kesaksian persidangan, sangat jelas Kiai Said adalah subjek korban dalam praktik dugaan korupsi Unila.
"Kiai Said adalah subjek korban, karena beliau (SAS) sama sekali tidak tahu-menahu terkait aliran tersebut," kata Abi Rekso dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).
"Jika orang datang ceramah kemudian diberikan bisyaroh (pengganti transport) itu biasa. Tidak ada bisyaroh pun, juga biasa. Jadi harus dipahami bahwa motif kehadiran Kiai Said bukan karena amplop, namun karena permintaan untuk berdakwah," kat Abi Rekso.
Abi Rekso juga ingin menyampaikan kepada publik bahwa hasil kesaksian Muallimin adalah keterangan alat bukti persidangan, bukan hasil temuan baru persidangan. Jika membaca hasil berita acara persidangan, JPU tidak fokus pada map bertuliskan SAS. Artinya, bisa disimpulkan bahwa Kiai Said murni subjek korban.
"Pemberitaan ini murni framing media, kita bisa pahami itu. Pegangan publik ada pada hasil persidangan," katanya.
"Jika bicara asas keadilan, baik Kiai SAS ataupun SAS Institute juga dirugikan dengan adanya pemberitaan negatif. Ya namanya juga era keterbukaan informasi, yang penting tetap ada ruang dialog," kata Abi Rekso.
(abd)