Bareskrim Buru 4 DPO Sindikat Judi Online Mastertogel, Terlacak di Luar Negeri

Jum'at, 27 Januari 2023 - 18:33 WIB
loading...
Bareskrim Buru 4 DPO...
Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebut masih ada empat tersangka yang masuk dalam DPO terkait sindikat judi online Mastertogel78.live. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim menyebut masih ada empat tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait sindikat judi online Mastertogel78.live. Mereka adalah ST, PTS, AN, RR.

"Betul, jadi memang empat orang DPO," ujar Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Baca juga: Bareskrim Tangkap Sindikat Judi Online Mastertogel yang Pasang Iklan di Situs Pemerintah

Reinhard mengatakan empat orang tersebut dua di antaranya yakni, ST dan PTS merupakan bos dari Mastertogel. Hal itu diketahui dari hasil penyidikan ke-12 tersangka yang telah ditangkap.

"Yang kami dapatkan tersinyalir 2 dari 4 adalah bosnya. Karena kita lihat dari percakapan telepon," kata Reinhard.

Menurut Reinhard, penyidik Siber Bareskrim Polri telah mengendus keberadaan dari empat orang buronan tersebut. Mereka terlacak berada di salah satu negara Asia Tenggara.

Namun, Reinhard tak mengungkap negara mana karena untuk kebutuhan penyidikan. "Namun demikian kami sudah ketahui keberadaannya dan akan kami lakukan penangkapan segera. Sudah terdeteksi waktu kemarin kita terdeteksi ada di satu daerah. Kemudian yang bersangkutan ternyata menaiki pesawat internasional, jadi posisi terakhir kita lihat di satu negara di ASEAN," jelas Reinhard.

Dalam hal ini diketahui bahwa, judi online Mastertogel merupakan salah satu sindikat yang memasang iklan di website pemerintahan dan lembaga.

Dalam pengungkapan kasus judi online Mastertogel ini, Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Mereka berperan sebagai pihak Customer Service. Para tersangka itu ditangkap di Condominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.

Adapun ke-12 tersangka itu adalah JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Dari pantauan, ke-12 tersangka itu rinciannya adalah enam perempuan dan enam pria.

Adapun modus operandi para tersangka adalah, pelaku bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian onlie dengan menggunakan website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ dengan cara menawarkan permainan judi onlie.

Kepada calon member melalui pesan WhatsApp dan pesan SMS dan mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut.

Sehingga, semakin banyak member yang bermain judi online di website Mastertogel maka semakin banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para tersangka selaku penyelenggara perjudian online.

Website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapa pun secara daring. Dan banyak orang yang tergiur dengan 'uang panas' ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak apabila mengikuti permainan perjudian tersebut. Baca juga: Judi Online Mastertogel Punya 3.000 Member, Kantongi Omzet Rp2 Miliar Per Bulan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Rekomendasi
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved