Sangkal Tuntutan Jaksa, Pengacara Putri Sebut Tuduhan Perselingkuhan Tanpa Bukti
Rabu, 25 Januari 2023 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pihaknya telah membaca surat tuntutan seteval 599 halaman dari Jaksa yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, yang mana pada prinsipnya memiliki konstruksi besar yang rapuh dalam menguraikan tuntutan. Adapun tuntutan tersebut, pertama Jaksa menuduh Putri menyampaikan informasi tidak benar terkait peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
"Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian, yaitu alat bukti keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, dan keterangan saksi," jelasnya.
Kedua, kata dia, Jaksa tetap memaksakan penggunaan hasil poligraf yang menunjukkan kliennya tidak berkata sebenarnya saat menjawab pertanyaan, apakah anda berselingkuh. Padahal, pelaksanaan tes poligraf melanggar PERKAP No. 10 Tahun 2009 sehingga jika sebuah alat bukti diperoleh secara tidak sah, maka bukti yang dihasilkan juga tidak valid dan tidak sah secara hukum.
"Ketiga, Penuntut Umum membangun asumsi seolah-olah perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang," paparnya.
Padahal bebernya, Bharada E atau Richard Eliezer yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan ini secara tegas menyatakan di persidangan tanggal 13 Desember 2022, ia tidak pernah mendapatkan perintah ataupun arahan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membunuh atau menghabisi korban, Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat. Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang sah pun yang menunjukkan perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang.
"Padahal, peristiwa kekerasan seksual benar terjadi dan didukung oleh empat jenis alat bukti yang sah dan saling berkesesuaian, yaitu alat bukti keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, dan keterangan saksi," jelasnya.
Kedua, kata dia, Jaksa tetap memaksakan penggunaan hasil poligraf yang menunjukkan kliennya tidak berkata sebenarnya saat menjawab pertanyaan, apakah anda berselingkuh. Padahal, pelaksanaan tes poligraf melanggar PERKAP No. 10 Tahun 2009 sehingga jika sebuah alat bukti diperoleh secara tidak sah, maka bukti yang dihasilkan juga tidak valid dan tidak sah secara hukum.
"Ketiga, Penuntut Umum membangun asumsi seolah-olah perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang," paparnya.
Padahal bebernya, Bharada E atau Richard Eliezer yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan ini secara tegas menyatakan di persidangan tanggal 13 Desember 2022, ia tidak pernah mendapatkan perintah ataupun arahan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membunuh atau menghabisi korban, Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat. Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang sah pun yang menunjukkan perencanaan pembunuhan sudah terjadi sejak dari Magelang.
Lihat Juga :