Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Dianggap Kemunduran Demokrasi

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:33 WIB
loading...
Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Dianggap Kemunduran Demokrasi
Demo kepala desa (kades) di Gedung DPR, Jakarta, beberapa hari lalu. Foto/Parlementaria
A A A
BANDUNG - Tuntutan perubahan jabatan kepala desa ( kades ) dari enam tahun menjadi sembilan tahun pertama satu periode dinilai sebuah kemunduran demokrasi. Usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut dianggap tidak tepat.

"Ini kemunduran demokrasi, di tengah upaya kita memperbaiki demokrasi di negeri ini. Jika ini sampai terjadi, masyarakat akan semakin jengah demokrasi yang ada," kata Pengamat Kebijakan Publik dadi Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi Sugandi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (25/1/2023).

Di literatur mana pun, dia belum menemukan ada negara demokrasi dengan periode kekuasaan hingga sembilan tahun. Walaupun dalam hal ini hanya kades, namun mereka juga dipilih oleh rakyat secara langsung, yang juga mencerminkan demokrasi itu sendiri.





"Kalau satu periode jadi 9 tahun, kenapa enggak seumur hidup sekalian. Ini kan kurang tepat, membodohi demokrasi yang sedang kita bangun. Karena, demokrasi tidak bisa diartikan sebagai pelanggengang kekuasaan," tuturnya.

Justru dia lebih sepakat jika periode pemilihan kades disamakan dengan periode pemilihan kepala daerah (pilkada) yaitu lima tahun. Juga perlu diterapkan adanya sistem layaknya sistem merit bagi para bakal calon kades. Sehingga para kepala desa memiliki program dan target kerja yang jelas dan terukur.

Asesmen juga penting dilakukan agar calon kepala desa memiliki komitmen kuat membangun desanya. "Jangan cuma mau ngejak dana desanya aja, tetapi harus punya komitmen membangun desanya," imbuhnya.

Yogi memahami, banyaknya masukan masyarakat terkait mahalnya ongkos pilkades. Namun semestinya hal itu bisa dicarikan solusinya oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan masyarakat Indonesia yang guyub, rukun, dan suka bergotong royong.

Solusi tersebut tidak sampai merusak tatanan sosial masyarakat yang ada. "Kalau di tingkat desa tersebut berhasil, kan bisa menjadi kelurahan. Bukan justru ada upaya pelanggengan kekuasaan," tegasnya.

Yogi pun mengaku tidak bisa menebak agenda setting di balik munculnya isu penambahan masa jabatan kepala desa, apakah ada kaitannya dengan kontestasi politik 2024 atau tidak.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3799 seconds (0.1#10.140)