Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun Dianggap Kemunduran Demokrasi

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:33 WIB
loading...
Tuntutan Jabatan Kades...
Demo kepala desa (kades) di Gedung DPR, Jakarta, beberapa hari lalu. Foto/Parlementaria
A A A
BANDUNG - Tuntutan perubahan jabatan kepala desa ( kades ) dari enam tahun menjadi sembilan tahun pertama satu periode dinilai sebuah kemunduran demokrasi. Usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut dianggap tidak tepat.

"Ini kemunduran demokrasi, di tengah upaya kita memperbaiki demokrasi di negeri ini. Jika ini sampai terjadi, masyarakat akan semakin jengah demokrasi yang ada," kata Pengamat Kebijakan Publik dadi Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi Sugandi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (25/1/2023).

Di literatur mana pun, dia belum menemukan ada negara demokrasi dengan periode kekuasaan hingga sembilan tahun. Walaupun dalam hal ini hanya kades, namun mereka juga dipilih oleh rakyat secara langsung, yang juga mencerminkan demokrasi itu sendiri.

Baca juga: Junimart PDIP Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Jamin Bisa Redam Konflik



"Kalau satu periode jadi 9 tahun, kenapa enggak seumur hidup sekalian. Ini kan kurang tepat, membodohi demokrasi yang sedang kita bangun. Karena, demokrasi tidak bisa diartikan sebagai pelanggengang kekuasaan," tuturnya.

Justru dia lebih sepakat jika periode pemilihan kades disamakan dengan periode pemilihan kepala daerah (pilkada) yaitu lima tahun. Juga perlu diterapkan adanya sistem layaknya sistem merit bagi para bakal calon kades. Sehingga para kepala desa memiliki program dan target kerja yang jelas dan terukur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
Siapa Jimmy Lai? Taipan...
Siapa Jimmy Lai? Taipan Pro-demokrasi Hong Kong yang Divonis 20 Tahun Penjara
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Rekomendasi
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Perang Iran Dorong Saudi...
Perang Iran Dorong Saudi untuk Memiliki Senjata Nuklir, Tapi Kenapa Diganjal Trump?
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved